PRANCIS

OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 16:40 WIB
OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

PARIS, DDTCNews – Laporan OECD mencatat 60 dari 95 negara telah mengadopsi aturan final untuk mewajibkan perusahaan multinasional melaporkan country by country report (CbCR) secara konsisten dengan perjanjian internasional.

Skema CbCR dirancang untuk memberikan administrasi pajak dengan alat untuk menilai terkait timbulnya risiko dari operasional perusahaan multinasional yang melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing atau lainnya.

Upaya pencegahan ini akrab dengan istilah Inclusive Framework yang merupakan asosiasi sukarela lebih dari 100 negara, yang sedang meninjau kepatuhan terhadap CbCR, hal ini pun disetujui oleh sejumlah negara pada tahun 2015 sebagai hasil dari upaya OECD/G20 atas proyek base erosion profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Peninjauan dan implementasi CbCR yang dipertukarkan secara global oleh otoritas pajak menunjukkan bahwa langkah BEPS sedang dilaksanakan dengan cepat, konsisten, dan secara global,” ujar Direktur Pusat OECD Kebijakan dan Administrasi Pajak Pascal Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com, Jumat (25/5).

Pada fase pertama, ada penilaian kemajuan negara yang mengadopsi hukum dan peraturan yang menerapkan CbCR. Penilaian selanjutnya akan mempertimbangkan seberapa baik negara mematuhi persyaratan untuk laporan pajak dengan otoritas pajak negara lain. Kemudian timInclusive Framework akan menilai apakah negara terkait mematuhi aturan yang mengharuskan laporan pajak tidak dibagikan secara publik.

Berdasarkan hasil peninjauan tercatat hampir semua negara yang menjadi markas besar bagi perusahaan multinasional rakasasa, telah menerapkan kewajiban pelaporan sesuai dengan persyaratan transparansi.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kabarnya, sudah ada 60 negara yang sejauh ini telah mengadopsi undang-undang untuk menerapkan skema CbCR serta persyaratan BEPS. Di samping itu, beberapa negara lain pun telah memulai upaya serupa, namun masih belum menyelesaikan proses legislatif.

Hingga saat ini, hanya 39 yurisdiksi yang telah memberikan informasi rinci dalam perundang-undangan terkait implementasi skema CbCR. Adapun CbCR pertama akan dipertukarkan oleh sejumlah negara pada bulan Juni mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?