PRANCIS

OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 16:40 WIB
OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

PARIS, DDTCNews – Laporan OECD mencatat 60 dari 95 negara telah mengadopsi aturan final untuk mewajibkan perusahaan multinasional melaporkan country by country report (CbCR) secara konsisten dengan perjanjian internasional.

Skema CbCR dirancang untuk memberikan administrasi pajak dengan alat untuk menilai terkait timbulnya risiko dari operasional perusahaan multinasional yang melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing atau lainnya.

Upaya pencegahan ini akrab dengan istilah Inclusive Framework yang merupakan asosiasi sukarela lebih dari 100 negara, yang sedang meninjau kepatuhan terhadap CbCR, hal ini pun disetujui oleh sejumlah negara pada tahun 2015 sebagai hasil dari upaya OECD/G20 atas proyek base erosion profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Peninjauan dan implementasi CbCR yang dipertukarkan secara global oleh otoritas pajak menunjukkan bahwa langkah BEPS sedang dilaksanakan dengan cepat, konsisten, dan secara global,” ujar Direktur Pusat OECD Kebijakan dan Administrasi Pajak Pascal Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com, Jumat (25/5).

Pada fase pertama, ada penilaian kemajuan negara yang mengadopsi hukum dan peraturan yang menerapkan CbCR. Penilaian selanjutnya akan mempertimbangkan seberapa baik negara mematuhi persyaratan untuk laporan pajak dengan otoritas pajak negara lain. Kemudian timInclusive Framework akan menilai apakah negara terkait mematuhi aturan yang mengharuskan laporan pajak tidak dibagikan secara publik.

Berdasarkan hasil peninjauan tercatat hampir semua negara yang menjadi markas besar bagi perusahaan multinasional rakasasa, telah menerapkan kewajiban pelaporan sesuai dengan persyaratan transparansi.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Kabarnya, sudah ada 60 negara yang sejauh ini telah mengadopsi undang-undang untuk menerapkan skema CbCR serta persyaratan BEPS. Di samping itu, beberapa negara lain pun telah memulai upaya serupa, namun masih belum menyelesaikan proses legislatif.

Hingga saat ini, hanya 39 yurisdiksi yang telah memberikan informasi rinci dalam perundang-undangan terkait implementasi skema CbCR. Adapun CbCR pertama akan dipertukarkan oleh sejumlah negara pada bulan Juni mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN