PRANCIS

OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 16:40 WIB
OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

PARIS, DDTCNews – Laporan OECD mencatat 60 dari 95 negara telah mengadopsi aturan final untuk mewajibkan perusahaan multinasional melaporkan country by country report (CbCR) secara konsisten dengan perjanjian internasional.

Skema CbCR dirancang untuk memberikan administrasi pajak dengan alat untuk menilai terkait timbulnya risiko dari operasional perusahaan multinasional yang melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing atau lainnya.

Upaya pencegahan ini akrab dengan istilah Inclusive Framework yang merupakan asosiasi sukarela lebih dari 100 negara, yang sedang meninjau kepatuhan terhadap CbCR, hal ini pun disetujui oleh sejumlah negara pada tahun 2015 sebagai hasil dari upaya OECD/G20 atas proyek base erosion profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“Peninjauan dan implementasi CbCR yang dipertukarkan secara global oleh otoritas pajak menunjukkan bahwa langkah BEPS sedang dilaksanakan dengan cepat, konsisten, dan secara global,” ujar Direktur Pusat OECD Kebijakan dan Administrasi Pajak Pascal Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com, Jumat (25/5).

Pada fase pertama, ada penilaian kemajuan negara yang mengadopsi hukum dan peraturan yang menerapkan CbCR. Penilaian selanjutnya akan mempertimbangkan seberapa baik negara mematuhi persyaratan untuk laporan pajak dengan otoritas pajak negara lain. Kemudian timInclusive Framework akan menilai apakah negara terkait mematuhi aturan yang mengharuskan laporan pajak tidak dibagikan secara publik.

Berdasarkan hasil peninjauan tercatat hampir semua negara yang menjadi markas besar bagi perusahaan multinasional rakasasa, telah menerapkan kewajiban pelaporan sesuai dengan persyaratan transparansi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kabarnya, sudah ada 60 negara yang sejauh ini telah mengadopsi undang-undang untuk menerapkan skema CbCR serta persyaratan BEPS. Di samping itu, beberapa negara lain pun telah memulai upaya serupa, namun masih belum menyelesaikan proses legislatif.

Hingga saat ini, hanya 39 yurisdiksi yang telah memberikan informasi rinci dalam perundang-undangan terkait implementasi skema CbCR. Adapun CbCR pertama akan dipertukarkan oleh sejumlah negara pada bulan Juni mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya