BERITA PAJAK HARI INI

OECD: Aksi Unilateral Pemajakan Ekonomi Digital Bisa Menyebar

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Desember 2019 | 09:05 WIB
OECD: Aksi Unilateral Pemajakan Ekonomi Digital Bisa Menyebar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Aksi unilateral terkait pemajakan ekonomi digital kian marak. Hal ini berisiko memunculkan perang dagang dan sengketa. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (9/12/2019).

Dalam konferensi pajak internasional di India yang diikuti 11 delegasi DDTC, Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak Grace Perez-Navarro OECD mengingatkan semua negara yang tengah mempertimbangkan langkah sepihak perlu belajar dari peristiwa yang dialami Prancis versus Amerika Serikat (AS).

Dia mengakui upaya untuk mencapai konsensus global terkait pajak ekonomi digital bukan persoalan yang mudah. Apalagi, setiap negara atau yurisdiksi memiliki kepentingan masing-masing. Namun, OECD terus berupaya untuk mencapai konsensus itu setidaknya pada akhir Juni 2020.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

“Jika sampai kita tidak mencapai konsensus, ruang aksi unilateral ini terus menyebar. Dan itulah mengapa kami bekerja sekeras mungkin supaya bisa memberikan solusi secepat mungkin,” katanya.

Indonesia sendiri sejak awal mengaku akan tetap menunggu terciptanya konsensus global. Namun, belakangan ini pemerintah juga tengah bersiap jika konsensus tidak tercapai. Ketentuan tentang pemajakan ekonomi digital ini akan masuk dalam omnibus law perpajakan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kewajiban pelaku e-commerce menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kedaulatan Negara

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat aksi secara sepihak atau unilateral oleh suatu negara dapat dibenarkan untuk memajaki ekonomi digital. Hal ini dikarenakan menyangkut kedaulatan suatu negara untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari negaranya.

Pemerintah, sambungnya, tidak perlu khawatir dengan potensi aksi balas dari negara-negara asal perusahaan yang dipajaki. Darussalam menyebut dalam konteks ekonomi digital ada dua aspek yang dikejar yakni hak pemajakan dan porsi besaran pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

“Dalam konteks Indonesia aksi sepihak perlu karena ini untuk melindungi kedaulatan pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Negara lain seperti India, Prancis, Inggris juga melakukan aksi sepihak ini,” tegasnya.

  • Posisi AS Menentukan

Director of The Global Tax Policy Center Vienna University of Economics and Business Jeffrey Owens mengatakan sangat sulit memproyeksi akan terealisasi atau tidaknya konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital. Posisi AS, menurutnya, memegan peranan cukup penting.

“Jadi minggu depan ketika pertemuan Inclusive Framework akan terlihat bagaimana posisi AS dan apa langkah yang akan dilakukan anggota untuk mendorong posisi AS untuk ikut serta dalam perumusan konsensus,” katanya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Kendala P3B

Darussalam tidak memungkiri upaya untuk memajaki ekonomi digital – terutama mengubah definisi bentuk usaha tetap (BUT) dan alokasi laba – terkendala dengan sistem pajak internasional yang hingga saat ini merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Namun, menurutnya, omnibus law bisa menjadi terobosan. Pertama, omnibus law bukan UU PPh. Selama ini ketakutan pemerintah adalah instrumen UU PPh yang bisa memajaki ekonomi digital mudah dipatahkan atau tunduk dengan P3B.

Kedua, tren di banyak negara terutama terkait pajak ekonomi digital menunjukkan upaya mengedepankan kepentingan domestik tanpa menghiraukan dengan koordinasi atau konsensus di tingkat global atau P3B.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot
  • Sengketa Pajak Internasional

Terkait dengan sengketa pajak internasional, menurut Darussalam, berangkat dari penggunaan dasar hukum yang berbeda antara dua pihak, yaitu ketentuan hukum domestic dan P3B. Sengketa mencakup dua garis besar, yaitu hak pemajakan dan besaran pajak yang dikenakan.

  • Variabel Belum Ditentukan

Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan data dan informasi yang akan dikumpulkan secara berkala oleh pelaku e-commerce berkaitan dengan data transaksi. Namun, hingga saat ini belum ditetapkan variable-variabel yang harus ada dalam pelaporan tersebut.

“Variabel-variabelnya masih dalam proses pembahasan dengan tim yang terlibat, antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia,” jelasnya.

  • Lelang Barang Dikuasai Negara

Pemerintah mempertegas ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) melalui PMK No. 178/2019. Dalam beleid itu, pemilik, importir, atau kuasanya atas BTD ataupun BDN dilarang menjadi peserta lelang dari barang yang dimaksud. Dalam ketentuan yang lama yakni PMK No. 62/2011, tidak ada klausul yang spesifik melarang pemilik ataupun kuasa untuk mengikuti lelang BTD dan BDN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru