KABUPATEN BOJONEGORO

Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 13:10 WIB
Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

BOJONEGORO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mengakui jika sejauh ini masih banyak objek wisata di Bojonegoro belum taat pajak. Bahkan ada belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal ini tentu menjadi masalah terkait pendapatan daerah. Selain itu, terancam melanggar UU dan Perda. “Harus diakui, masih sangat banyak objek wisata belum taat pajak,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, kemarin.

Dilli menjelaskan, tidak hanya tidak taat bayar pajak. Menurut dia, mayoritas objek wisata juga belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, jelas-jelas pengunjung yang berkunjung ditarik biaya masuk.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Meski tidak menyebutkan secara detail, Dilli mengatakan jika mayoritas objek wisata seperti ini dikelola oleh BUMDes. Karena itu, dia berharap agar pengelola objek wisata mulai sadar pajak. Sebab, uang pajak digunakan untuk kepentingan infrastruktur daerah juga.

Tiap objek wisata, kata Dilli, wajib membayar pajak hiburan seperti tertera di amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 dan ditindaklanjuti dengan Perda 15 Tahun 2010 tentang pajak daerah bahwa besaran pajak hiburan sebesar 10% dari tiket yang dibayar pengunjung.

Aturan itu secara tidak langsung menunjukkan pada pengelola objek wisata jika pendapatan dari tiap pengunjung dikenai pajak. “Intinya, kalau pengunjung ditarik biaya, berarti ada pajak di dalamnya,” imbuh Dilli.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Masalah saat ini, banyaknya tempat wisata berbayar tidak diimbangi dengan masuknya pajak ke daerah. Dampaknya pun, pemasukan pajak dari sisi hiburan juga tersendat.

Dia menegaskan jika mayoritas objek wisata seperti disinggung adalah dikelola oleh BUMDes yang memang sumber daya manusia (SDM) belum berpengalaman masalah perpajakan.

Dilli menambahkan, seperti dilansir jawapos.com, momentum libur Lebaran menjadikan sejumlah tempat wisata berbayar mengalami kenaikan pengunjung secara signifikan. Itu sudah menjadi keniscayaan.

Karena itu, dia berharap jika seiring banyaknya pengunjung berkunjung ke tempat wisata, pengelola wisatanya juga kian sadar akan kewajiban bayar pajak ke daerah. “Sebab, terpungutnya pajak wisata juga menjadi pendapatan APBD yang dikembalikan ke masyarakat." (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN