KABUPATEN BOJONEGORO

Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 13:10 WIB
Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

BOJONEGORO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mengakui jika sejauh ini masih banyak objek wisata di Bojonegoro belum taat pajak. Bahkan ada belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal ini tentu menjadi masalah terkait pendapatan daerah. Selain itu, terancam melanggar UU dan Perda. “Harus diakui, masih sangat banyak objek wisata belum taat pajak,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, kemarin.

Dilli menjelaskan, tidak hanya tidak taat bayar pajak. Menurut dia, mayoritas objek wisata juga belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, jelas-jelas pengunjung yang berkunjung ditarik biaya masuk.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Meski tidak menyebutkan secara detail, Dilli mengatakan jika mayoritas objek wisata seperti ini dikelola oleh BUMDes. Karena itu, dia berharap agar pengelola objek wisata mulai sadar pajak. Sebab, uang pajak digunakan untuk kepentingan infrastruktur daerah juga.

Tiap objek wisata, kata Dilli, wajib membayar pajak hiburan seperti tertera di amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 dan ditindaklanjuti dengan Perda 15 Tahun 2010 tentang pajak daerah bahwa besaran pajak hiburan sebesar 10% dari tiket yang dibayar pengunjung.

Aturan itu secara tidak langsung menunjukkan pada pengelola objek wisata jika pendapatan dari tiap pengunjung dikenai pajak. “Intinya, kalau pengunjung ditarik biaya, berarti ada pajak di dalamnya,” imbuh Dilli.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Masalah saat ini, banyaknya tempat wisata berbayar tidak diimbangi dengan masuknya pajak ke daerah. Dampaknya pun, pemasukan pajak dari sisi hiburan juga tersendat.

Dia menegaskan jika mayoritas objek wisata seperti disinggung adalah dikelola oleh BUMDes yang memang sumber daya manusia (SDM) belum berpengalaman masalah perpajakan.

Dilli menambahkan, seperti dilansir jawapos.com, momentum libur Lebaran menjadikan sejumlah tempat wisata berbayar mengalami kenaikan pengunjung secara signifikan. Itu sudah menjadi keniscayaan.

Karena itu, dia berharap jika seiring banyaknya pengunjung berkunjung ke tempat wisata, pengelola wisatanya juga kian sadar akan kewajiban bayar pajak ke daerah. “Sebab, terpungutnya pajak wisata juga menjadi pendapatan APBD yang dikembalikan ke masyarakat." (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?