KABUPATEN BOJONEGORO

Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 13:10 WIB
Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

BOJONEGORO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mengakui jika sejauh ini masih banyak objek wisata di Bojonegoro belum taat pajak. Bahkan ada belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal ini tentu menjadi masalah terkait pendapatan daerah. Selain itu, terancam melanggar UU dan Perda. “Harus diakui, masih sangat banyak objek wisata belum taat pajak,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, kemarin.

Dilli menjelaskan, tidak hanya tidak taat bayar pajak. Menurut dia, mayoritas objek wisata juga belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, jelas-jelas pengunjung yang berkunjung ditarik biaya masuk.

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Meski tidak menyebutkan secara detail, Dilli mengatakan jika mayoritas objek wisata seperti ini dikelola oleh BUMDes. Karena itu, dia berharap agar pengelola objek wisata mulai sadar pajak. Sebab, uang pajak digunakan untuk kepentingan infrastruktur daerah juga.

Tiap objek wisata, kata Dilli, wajib membayar pajak hiburan seperti tertera di amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 dan ditindaklanjuti dengan Perda 15 Tahun 2010 tentang pajak daerah bahwa besaran pajak hiburan sebesar 10% dari tiket yang dibayar pengunjung.

Aturan itu secara tidak langsung menunjukkan pada pengelola objek wisata jika pendapatan dari tiap pengunjung dikenai pajak. “Intinya, kalau pengunjung ditarik biaya, berarti ada pajak di dalamnya,” imbuh Dilli.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Masalah saat ini, banyaknya tempat wisata berbayar tidak diimbangi dengan masuknya pajak ke daerah. Dampaknya pun, pemasukan pajak dari sisi hiburan juga tersendat.

Dia menegaskan jika mayoritas objek wisata seperti disinggung adalah dikelola oleh BUMDes yang memang sumber daya manusia (SDM) belum berpengalaman masalah perpajakan.

Dilli menambahkan, seperti dilansir jawapos.com, momentum libur Lebaran menjadikan sejumlah tempat wisata berbayar mengalami kenaikan pengunjung secara signifikan. Itu sudah menjadi keniscayaan.

Karena itu, dia berharap jika seiring banyaknya pengunjung berkunjung ke tempat wisata, pengelola wisatanya juga kian sadar akan kewajiban bayar pajak ke daerah. “Sebab, terpungutnya pajak wisata juga menjadi pendapatan APBD yang dikembalikan ke masyarakat." (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB THAILAND

Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi