KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur akan melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan pendataan dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Hal ini pada akhirnya juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemda perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sugiat mengatakan pemkab berupaya menciptakan sistem pajak daerah yang akurat dan adil. Melalui pendataan ini, pemkab akan memperoleh data terbaru mengenai objek PBB-P2 sehingga PBB-P2 terutang yang ditetapkan lebih akurat.

Menurutnya, pemkab juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemkab menciptakan transparansi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dia menjelaskan Perda Kabupaten Jombang 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan sebagai pelaksana 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui perda ini, pemkab melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 mulai tahun ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyebut pendataan PBB-P2 akan dilaksanakan oleh 2.546 petugas. Petugas ini berasal dari Bapenda, kecamatan, dan desa.

Pendataan PBB-P2 dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024 untuk 179 Desa, serta tahap 2 pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 untuk 127 Desa.

"Bapenda akan melibatkan camat juga kepala desa sehingga perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat," ujarnya dilansir nusantaraposonline.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu