KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur akan melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan pendataan dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Hal ini pada akhirnya juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemda perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sugiat mengatakan pemkab berupaya menciptakan sistem pajak daerah yang akurat dan adil. Melalui pendataan ini, pemkab akan memperoleh data terbaru mengenai objek PBB-P2 sehingga PBB-P2 terutang yang ditetapkan lebih akurat.

Menurutnya, pemkab juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemkab menciptakan transparansi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dia menjelaskan Perda Kabupaten Jombang 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan sebagai pelaksana 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui perda ini, pemkab melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 mulai tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyebut pendataan PBB-P2 akan dilaksanakan oleh 2.546 petugas. Petugas ini berasal dari Bapenda, kecamatan, dan desa.

Pendataan PBB-P2 dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024 untuk 179 Desa, serta tahap 2 pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 untuk 127 Desa.

"Bapenda akan melibatkan camat juga kepala desa sehingga perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat," ujarnya dilansir nusantaraposonline.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN