Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun lalu yang tidak terpakai tak perlu dikembalikan ke kantor pajak. Namun, NSFP yang tidak terpakai tersebut tetap perlu dihapus agar tidak memunculkan eror pada sistem e-Faktur.
Sesuai ketentuan terbaru pada Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, pengembalian NSFP memang tidak lagi diatur. Artinya, NSFP tak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP.
"Namun, sisa NSFP tahun sebelumnya jika sudah tidak digunakan, tetap perlu dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop pada menu Referensi," cuit contact center DJP saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (11/4/2023).
Untuk menghapus range NSFP, ada 4 langkah yang perlu dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Pertama, pilih menu Referensi, kemudian pilih Referensi Nomor Faktur.
Kedua, klik range NSFP yang ingin dihapus atau di-update. Ketiga, pilih Hapus Range Nomor Faktur. Keempat, klik Yes.
Perlu diketahui, ada konsekuensi apabila NSFP yang tak terpakai tidak dihapus dari e-Faktur. DJP mengungkapkan hal tersebut mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran.
"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.
Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.