ADMINISTRASI PAJAK

NSFP Tak Terpakai Perlu Dihapus di e-Faktur Desktop, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 18:30 WIB
NSFP Tak Terpakai Perlu Dihapus di e-Faktur Desktop, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun lalu yang tidak terpakai tak perlu dikembalikan ke kantor pajak. Namun, NSFP yang tidak terpakai tersebut tetap perlu dihapus agar tidak memunculkan eror pada sistem e-Faktur.

Sesuai ketentuan terbaru pada Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, pengembalian NSFP memang tidak lagi diatur. Artinya, NSFP tak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP.

"Namun, sisa NSFP tahun sebelumnya jika sudah tidak digunakan, tetap perlu dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop pada menu Referensi," cuit contact center DJP saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk menghapus range NSFP, ada 4 langkah yang perlu dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Pertama, pilih menu Referensi, kemudian pilih Referensi Nomor Faktur.

Kedua, klik range NSFP yang ingin dihapus atau di-update. Ketiga, pilih Hapus Range Nomor Faktur. Keempat, klik Yes.

Perlu diketahui, ada konsekuensi apabila NSFP yang tak terpakai tidak dihapus dari e-Faktur. DJP mengungkapkan hal tersebut mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.

Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan