Unggahan DJP soal pengajuan NSFP secara online.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) bisa diperoleh dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP. Melalui utas yang diunggah melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan urutan tata cara permintaan NSFP secara online.
"Kawan pajak dapat mengikuti tutorial untuk mendapatkan NSFP melalui infografis berikut," cuit DJP, dikutip Jumat (21/10/2022).
Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir.
Kemudian, sedikitnya ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.
Pertama, login pada situs efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak perlu login menggunakan identitas pengguna (username) yang diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) yang diisi dengan password e-Nofa.
Kedua, pilih menu Permintaan NSFP. Jika terdapat pesan Your Connection is Not Private, klik advanced, kemudian klik proceed to efaktur.pajak.go.id.
Ketiga, pilih Tahun Pajak. Bagian ini diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan.
Keempat, isi Data Pemohon. Bagian ini diisi dengan nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.
Kelima, konfirmasi. Wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.
"Jika permohonan NSFP telah disetujui maka browser akan mengunduh otomatis NSFP," cuit DJP.
Namun, perlu dicatat bahwa ada batas maksimal permintaan NSFP yang juga diatur dalam PER-03/PJ/2022. Bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP paling banyak 75 NSFP.
Kemudian, bagi PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, mengikuti ketentuan khusus. Dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta maksimal 75 NSFP. Sementara itu apabila faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.