PER-03/PJ/2022

NSFP Bisa Diminta Secara Online, DJP Jelaskan Lagi Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 11:00 WIB
NSFP Bisa Diminta Secara Online, DJP Jelaskan Lagi Caranya

Unggahan DJP soal pengajuan NSFP secara online.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) bisa diperoleh dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP. Melalui utas yang diunggah melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan urutan tata cara permintaan NSFP secara online.

"Kawan pajak dapat mengikuti tutorial untuk mendapatkan NSFP melalui infografis berikut," cuit DJP, dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir.

Kemudian, sedikitnya ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.

Pertama, login pada situs efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak perlu login menggunakan identitas pengguna (username) yang diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) yang diisi dengan password e-Nofa.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Kedua, pilih menu Permintaan NSFP. Jika terdapat pesan Your Connection is Not Private, klik advanced, kemudian klik proceed to efaktur.pajak.go.id.

Ketiga, pilih Tahun Pajak. Bagian ini diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan.

Keempat, isi Data Pemohon. Bagian ini diisi dengan nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kelima, konfirmasi. Wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.

"Jika permohonan NSFP telah disetujui maka browser akan mengunduh otomatis NSFP," cuit DJP.

Namun, perlu dicatat bahwa ada batas maksimal permintaan NSFP yang juga diatur dalam PER-03/PJ/2022. Bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP paling banyak 75 NSFP.

Kemudian, bagi PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, mengikuti ketentuan khusus. Dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta maksimal 75 NSFP. Sementara itu apabila faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’