ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang terjadi jika diketahui NPWP 16 digit wajib pajak orang pribadi kepala keluarga belum valid pada hasil pemadanan di aplikasi SAKTI/SPAN.

Otoritas mengatakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) telah terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15-16 digit yang disediakan DJP melalui SLDK Kementerian Keuangan.

“Jika NPWP 16 digit rekanan (orang pribadi) tersebut selaku kepala keluarga belum valid (tidak ditemukan) maka terdapat 3 kemungkinan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Adapun ketiga kemungkinan yang dimaksud, pertama, orang pribadi dimaksud sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum melakukan pemutakhiran mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP melalui DJP Online.

Kedua, orang pribadi tersebut tidak memberikan data NPWP 15 digit yang sebenarnya. Ketiga, orang pribadi belum melakukan pendaftaran NPWP (belum memiliki NPWP). Terhadap masing-masing kemungkinan tersebut, DJP memberikan saran tindak lanjut.

Jika belum melakukan pemutakhiran mandiri, rekanan (orang pribadi) tersebut dapat memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pemadanan bisa dilakukan secara online melalui akun wajib pajak pada DJP Online, menelepon Kring Pajak 1500 200, atau datang ke KPP terdekat.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Jika memberikan NPWP 16 digit yang tidak sebenarnya, rekanan (orang pribadi) tersebut diminta untuk menyerahkan kembali kartu NPWP baru yang memuat NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Kartu dapat diunduh melalui laman DJP Online.

Ketiga, jika belum melakukan pendaftaran NPWP, orang pribadi tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online atau ke KPP terdaftar. Data NPWP 15 digit dan 16 digit dapat dilihat pada kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP