ADMINISTRASI PAJAK

NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB
NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi karyawati yang nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya terpisah dengan suami dan memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT) atau pisah harta (PH), perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama P2Humas KPDJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan karyawati dapat melakukan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami dengan syarat masing-masing memiliki NPWP.

“Ada juga yang kewajiban perpajakannya dihitung terpisah, nanti pajak dihitung secara proporsional,” ujar Angga dalam Tax Live di akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.

Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Sebagai ilustrasi, misalkan Bu Dewi merupakan seorang karyawati swasta yang hanya bekerja pada PT X. Bu Dewi menikah dengan Pak Budi seorang karyawan swasta pada PT Y dan memiliki 3 orang anak. Bu Dewi dan Pak Budi sepakat memilih menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah (MT).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pada tahun 2022 Bu Dewi memiliki penghasilan neto senilai Rp150 juta dalam setahun, sedangkan Pak Budi Rp300 juta dalam setahun.

Hal yang perlu diperhatikan pertama adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Bu Dewi. Dia harus memberitahukan ke bagian personalia PT X bahwa dirinya menjalankan kewajiban perpajakan MT. Hal ini agar bagian personalia tidak salah mencatat nilai PTKP saat membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21.

Bu Dewi akan menerima bupot 1721-A1 dengan nilai PTKP senilai Rp54 juta (TK/0). Tanggungan 3 anak Bu Dewi akan masuk ke dalam bukti potong Pak Budi, sehingga nilai PTKP pada bupot Pak Budi senilai Rp72 juta (K/3).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

PTKP yang nanti akan tercantum pada lampiran perhitungan PH-MT masing-masing SPT, yaitu K/I/3 senilai Rp126 juta. Bu Dewi dan Pak Budi cukup memasukan nilai penghasilan neto yang tercantum pada masing-masing bupot 1721-A1 di kolom Perhitungan PH-MT agar dihitung otomatis oleh sistem. Perhatikan tabel di bawah terkait perhitungan PPh proporsionalnya.


Kemungkinan besar Bu Dewi akan mendapatkan notifikasi kurang bayar PPh Pasal 21. Bu Dewi harus menyetorkan kurang bayar tersebut ke bank persepsi. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?