ADMINISTRASI PAJAK

NPWP-nya Digabung dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:30 WIB
NPWP-nya Digabung dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati yang nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya digabungkan dengan suami dan penghasilannya hanya diperoleh dari 1 pemberi kerja maka pelaporan pajaknya dilebur dengan suami.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan penghasilan karyawati akan menjadi penghasilan final dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) suami. Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku di baliknya.

“Nanti akan menjadi penghasilan final di SPT suami. Tapi perlu diperhatikan hal tersebut berlaku apabila istri bekerja pada 1 pemberi kerja,” ungkap Angga dalam Tax Live di akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan. Berdasarkan hal tersebut, apabila NPWP istri digabung dengan suami maka kewajiban perpajakan istri akan melebur ke suami.

Sebagai ilustrasi, misalkan Bu Dewi merupakan seorang karyawati swasta yang hanya bekerja pada PT X. Bu Dewi sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. Bu Dewi menggabungkan NPWP-nya dengan suaminya, yaitu Pak Budi yang bekerja sebagai karyawan swasta pada PT Y.

Hal yang perlu diperhatikan, adalah terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Bu Dewi. Dia harus memberitahukan ke bagian personalia PT X bahwa NPWP-nya digabungkan dengan suami. Tujuannya, agar bagian personalia tidak salah mencatat nilai PTKP saat membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selanjutnya, Bu Dewi akan menerima bupot 1721-A1 dari PT X dengan nilai PTKP senilai Rp54 juta (TK/0). Tanggungan 3 anak Bu Dewi akan masuk ke dalam bukti potong Pak Budi, sehingga nilai PKTP pada bupot Pak Budi senilai Rp72 juta (K/3).

Pada saat pelaporan pajak, Bu Dewi cukup memberikan bupotnya ke Pak Budi. Hanya Pak Budi saja yang melaporkan pajaknya. Pak Budi kemudian memasukan data penghasilan pada bupot 1721-A1 Bu Dewi sebagai penghasilan final dalam Lampiran II SPT form 1770S Pak Budi.

“Kalau di SPT form 1770S penghasilan istri masuk di lampiran 2 angka 13 apabila karyawati pakai NPWP suami, selama dari 1 pemberi kerja,” imbuh Angga.

Pak Budi cukup memasukan nilai penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan nilai yang tertera pada bupot 1721-A1 Bu Dewi pada SPT Pak Budi. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak