ADMINISTRASI PAJAK

NPWP-nya Digabung dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:30 WIB
NPWP-nya Digabung dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati yang nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya digabungkan dengan suami dan penghasilannya hanya diperoleh dari 1 pemberi kerja maka pelaporan pajaknya dilebur dengan suami.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan penghasilan karyawati akan menjadi penghasilan final dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) suami. Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku di baliknya.

“Nanti akan menjadi penghasilan final di SPT suami. Tapi perlu diperhatikan hal tersebut berlaku apabila istri bekerja pada 1 pemberi kerja,” ungkap Angga dalam Tax Live di akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan. Berdasarkan hal tersebut, apabila NPWP istri digabung dengan suami maka kewajiban perpajakan istri akan melebur ke suami.

Sebagai ilustrasi, misalkan Bu Dewi merupakan seorang karyawati swasta yang hanya bekerja pada PT X. Bu Dewi sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. Bu Dewi menggabungkan NPWP-nya dengan suaminya, yaitu Pak Budi yang bekerja sebagai karyawan swasta pada PT Y.

Hal yang perlu diperhatikan, adalah terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Bu Dewi. Dia harus memberitahukan ke bagian personalia PT X bahwa NPWP-nya digabungkan dengan suami. Tujuannya, agar bagian personalia tidak salah mencatat nilai PTKP saat membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, Bu Dewi akan menerima bupot 1721-A1 dari PT X dengan nilai PTKP senilai Rp54 juta (TK/0). Tanggungan 3 anak Bu Dewi akan masuk ke dalam bukti potong Pak Budi, sehingga nilai PKTP pada bupot Pak Budi senilai Rp72 juta (K/3).

Pada saat pelaporan pajak, Bu Dewi cukup memberikan bupotnya ke Pak Budi. Hanya Pak Budi saja yang melaporkan pajaknya. Pak Budi kemudian memasukan data penghasilan pada bupot 1721-A1 Bu Dewi sebagai penghasilan final dalam Lampiran II SPT form 1770S Pak Budi.

“Kalau di SPT form 1770S penghasilan istri masuk di lampiran 2 angka 13 apabila karyawati pakai NPWP suami, selama dari 1 pemberi kerja,” imbuh Angga.

Pak Budi cukup memasukan nilai penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan nilai yang tertera pada bupot 1721-A1 Bu Dewi pada SPT Pak Budi. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?