Petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat saat melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi usaha milik WP.
DENPASAR, DDTCNews - Alamat usaha milik wajib pajak di Denpasar, Bali didatangi petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat beberapa waktu lalu. WP badan yang disambangi petugas bergerak di bidang jasa pengecoran logam kuningan, alpaka, perak, tembaga, dan emas.
Usut punya usut, kedatangan petugas bertujuan memverifikasi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terindikasi ganda atau dobel. Pemeriksaan lapangan ini menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP yang diajukan sendiri oleh WP.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan wajib pajak kepada tim pemeriksa, penghapusan NPWP diajukan karena wajib pajak memiliki NPWP lebih dari satu [NPWP ganda]," ujar Naenawati selaku ketua tim dari KPP Pratama Denpasar Barat dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).
Menurut penuturan wajib pajak, kepemilikan NPWP ganda bermula dari pendaftaran NPWP badan secara mandiri. Awalnya, WP mendaftar NPWP tetapi pemberitahuan dari kantor pajak tidak masuk ke email.
Setelahnya, wajib pajak membuat kembali NPWP saat mengajukan pembukaan rekening di bank. Karenanya, NPWP yang dimiliki WP menjadi dobel.
"Pemeriksaan lapangan harus dilakukan untuk memastikan bahwa terhadap NPWP yang akan dihapus sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, serta seluruh kewajiban perpajakannya sudah dilaksanakan," kata Naenawati.
Khusus dalam hal NPWP ganda, imbuh Naenawati, petugas harus memastikan apakah kewajiban perpajakan oleh wajib pajak memang sudah dilaksanakan melalui NPWP yang seharusnya. Keputusan dari kantor pajak terkait dengan permohonan penghapusan NPWP akan keluar paling lama 6 bulan setelah permohonan diterima.
"Kemudian setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diantaranya memuat usulan penerbitan surat ketetapan pajak serta apakah NPWP ganda tersebut dapat dihapus atau tidak," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.