KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

NPWP Dobel karena Buka Rekening Bank, Petugas Pajak Sambangi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:00 WIB
NPWP Dobel karena Buka Rekening Bank, Petugas Pajak Sambangi Alamat WP

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat saat melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi usaha milik WP.

DENPASAR, DDTCNews - Alamat usaha milik wajib pajak di Denpasar, Bali didatangi petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat beberapa waktu lalu. WP badan yang disambangi petugas bergerak di bidang jasa pengecoran logam kuningan, alpaka, perak, tembaga, dan emas.

Usut punya usut, kedatangan petugas bertujuan memverifikasi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terindikasi ganda atau dobel. Pemeriksaan lapangan ini menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP yang diajukan sendiri oleh WP.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan wajib pajak kepada tim pemeriksa, penghapusan NPWP diajukan karena wajib pajak memiliki NPWP lebih dari satu [NPWP ganda]," ujar Naenawati selaku ketua tim dari KPP Pratama Denpasar Barat dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut penuturan wajib pajak, kepemilikan NPWP ganda bermula dari pendaftaran NPWP badan secara mandiri. Awalnya, WP mendaftar NPWP tetapi pemberitahuan dari kantor pajak tidak masuk ke email.

Setelahnya, wajib pajak membuat kembali NPWP saat mengajukan pembukaan rekening di bank. Karenanya, NPWP yang dimiliki WP menjadi dobel.

"Pemeriksaan lapangan harus dilakukan untuk memastikan bahwa terhadap NPWP yang akan dihapus sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, serta seluruh kewajiban perpajakannya sudah dilaksanakan," kata Naenawati.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Khusus dalam hal NPWP ganda, imbuh Naenawati, petugas harus memastikan apakah kewajiban perpajakan oleh wajib pajak memang sudah dilaksanakan melalui NPWP yang seharusnya. Keputusan dari kantor pajak terkait dengan permohonan penghapusan NPWP akan keluar paling lama 6 bulan setelah permohonan diterima.

"Kemudian setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diantaranya memuat usulan penerbitan surat ketetapan pajak serta apakah NPWP ganda tersebut dapat dihapus atau tidak," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201