PER-04/PJ/2020

NPWP Digabung, Bagaimana Kewajiban Pajak Istri Jika Suami Meninggal?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:00 WIB
NPWP Digabung, Bagaimana Kewajiban Pajak Istri Jika Suami Meninggal?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merupakan suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi dan cukup memiliki satu NPWP. Dalam pelaporan SPT Tahunan pun, cukup suami yang menyampaikan kewajiban perpajakan tersebut. Lantas bagaimana jika suami meninggal dunia?

Ketentuan yang menyangkut kondisi tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Apabila masih ada warisan yang belum terbagi ketika suami meninggal dunia maka istri dan anak-anaknya yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisannya telah terbagi.

"Kecuali [apabila istri] memilih pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari wajib pajak warisan belum terbagi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Jika sang istri memilih melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan secara terpisah, istri bisa melakukan permohonan pengaktifan NPWP untuk pelaporan SPT atas penghasilan yang diterimanya. Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Kemudian terkait dengan tunggakannya, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan.

Soal penghapusan NPWP milik si suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri.

Perlu dicatat, NPWP milik suami tidak bisa kemudian diubah menjadi NPWP milik istri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik