KEBIJAKAN PAJAK

NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus, Kepatuhan Diharapkan Makin Baik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 10:22 WIB
NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus, Kepatuhan Diharapkan Makin Baik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Penghapusan NPWP bendahara pemerintah – yang kemudian diganti dengan NPWP instansi pemerintah – juga digunakan DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghapusan NPWP bendahara pemerintah akan membuat adanya ketertiban dalam administrasi perpajakan. Hal ini penting untuk melakukan pengawasan, tidak terkecuali untuk lawan transaksi instansi pemerintah.

“Data [transaksi] itu selama ini sudah menjadi instrumen untuk pengawasan wajib pajak rekanan bendahara pemerintah,” katanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Hestu sebelumnya menerangkan selama ini, NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.

PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan NPWP bagi instansi pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam lampiran I. Ada sebanyak 19.983 NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat yang tercatat dalam lampiran tersebut.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kemudian, ada penerbitan NPWP bagi instansi pemerintah desa seperti yang tercantum dalam lampiran II. Ada sebanyak 74.953 NPWP instansi pemerintah desa yang terdaftar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.

Selain itu, DJP juga mengukuhkan instansi pemerintah sebagai pengusaha kena pajak PKP seperti yang tercantum dalam lampiran III. Ada sebanyak 15 wajib pajak instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP melalui keputusan tersebut. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?