PMK 65/2010

Nota Retur Harus Memuat 8 Hal Ini, Jika Barang Dikembalikan ke Penjual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:30 WIB
Nota Retur Harus Memuat 8 Hal Ini, Jika Barang Dikembalikan ke Penjual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nota retur atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembeli ke pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus memuat 8 hal. Ketentuan soal nota retur ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010.

Hal pertama yang harus ada dalam nota retur adalah nomor urut nota retur. Kedua; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

"Ketiga; nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Keempat; nama, alamat, dan NPWP PKP penjual," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kelima, jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan. Keenam, PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan.

Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Perlu dicatat, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Lantas apakah ada perbedaan antara nota retur yang dibuat oleh pembeli berstatus PKP dan non-PKP? PMK 65/2010 tidak mengatur perbedaan substansif antara keduanya. Namun, perbedaan nota retur untuk pembeli PKP dan non-PKP hanya pada jumlah rangkapnya saja.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 65/2010, nota retur yang dibuat oleh pembeli PKP hanya terdiri dari 2 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual dan arsip bagi pembeli.

Sementara itu, nota retur yang dibuat oleh pembeli non-PKP terdiri dari 3 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual, arsip bagi pembeli, dan satu lagi disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Simak juga, 'Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra