PMK 65/2010

Nota Retur Harus Memuat 8 Hal Ini, Jika Barang Dikembalikan ke Penjual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:30 WIB
Nota Retur Harus Memuat 8 Hal Ini, Jika Barang Dikembalikan ke Penjual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nota retur atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembeli ke pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus memuat 8 hal. Ketentuan soal nota retur ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010.

Hal pertama yang harus ada dalam nota retur adalah nomor urut nota retur. Kedua; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

"Ketiga; nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Keempat; nama, alamat, dan NPWP PKP penjual," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Kelima, jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan. Keenam, PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan.

Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Perlu dicatat, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Lantas apakah ada perbedaan antara nota retur yang dibuat oleh pembeli berstatus PKP dan non-PKP? PMK 65/2010 tidak mengatur perbedaan substansif antara keduanya. Namun, perbedaan nota retur untuk pembeli PKP dan non-PKP hanya pada jumlah rangkapnya saja.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 65/2010, nota retur yang dibuat oleh pembeli PKP hanya terdiri dari 2 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual dan arsip bagi pembeli.

Sementara itu, nota retur yang dibuat oleh pembeli non-PKP terdiri dari 3 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual, arsip bagi pembeli, dan satu lagi disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Simak juga, 'Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko