PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 16:00 WIB
Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nonpeserta tax amnesty dapat melakukan pembetulan SPT bila ingin melaporkan harta per 31 Desember 2015 yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) ditegaskan bahwa kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

"Wajib pajak masih memiliki pilihan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan," tulis DJP pada laman resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kendati opsi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengikuti PPS kebijakan I secara spesifik ditujukan bagi WP peserta tax amnesty, Ditjen Pajak memperbolehkan WP nonpeserta tax amnesty untuk ikut PPS kebijakan I.

Hal ini karena PPS adalah program yang bersifat sukarela. "Mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat mengikuti PPS kebijakan I," tulis DJP.

Bila wajib pajak memilih untuk melakukan pembetulan SPT dan bukan mengikuti PPS, ke depannya pemeriksaan yang dilakukan DJP tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum yakni atas penghasilan yang pajak terutangnya belum atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bila wajib pajak mengikuti PPS, nantinya yang diperiksa oleh DJP adalah harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak dalam SPPH.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pada akhirnya mengikuti PPS akan lebih menguntungkan bagi wajib pajak ketimbang dengan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"Biasanya lebih banyak penghasilan yang diterima daripada harta yang tersisa. Penghasilan bersih Rp5 miliar, apakah harta bersihnya bertambah Rp5 miliar? Belum tentu," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dengan demikian, basis pemajakan dari PPS tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan basis pemajakan PPh secara umum. Tarif yang dikenakan juga tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh secara umum.

"Kan tarifnya murah, 11%, 8%, 6% kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18%, 14%, 12%, daripada kenanya 30%. Kalau hitungan saya lebih untung bayar 14% daripada bayar 30%," kata Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak