PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 16:00 WIB
Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nonpeserta tax amnesty dapat melakukan pembetulan SPT bila ingin melaporkan harta per 31 Desember 2015 yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) ditegaskan bahwa kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

"Wajib pajak masih memiliki pilihan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan," tulis DJP pada laman resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kendati opsi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengikuti PPS kebijakan I secara spesifik ditujukan bagi WP peserta tax amnesty, Ditjen Pajak memperbolehkan WP nonpeserta tax amnesty untuk ikut PPS kebijakan I.

Hal ini karena PPS adalah program yang bersifat sukarela. "Mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat mengikuti PPS kebijakan I," tulis DJP.

Bila wajib pajak memilih untuk melakukan pembetulan SPT dan bukan mengikuti PPS, ke depannya pemeriksaan yang dilakukan DJP tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum yakni atas penghasilan yang pajak terutangnya belum atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bila wajib pajak mengikuti PPS, nantinya yang diperiksa oleh DJP adalah harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak dalam SPPH.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pada akhirnya mengikuti PPS akan lebih menguntungkan bagi wajib pajak ketimbang dengan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"Biasanya lebih banyak penghasilan yang diterima daripada harta yang tersisa. Penghasilan bersih Rp5 miliar, apakah harta bersihnya bertambah Rp5 miliar? Belum tentu," ujarnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dengan demikian, basis pemajakan dari PPS tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan basis pemajakan PPh secara umum. Tarif yang dikenakan juga tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh secara umum.

"Kan tarifnya murah, 11%, 8%, 6% kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18%, 14%, 12%, daripada kenanya 30%. Kalau hitungan saya lebih untung bayar 14% daripada bayar 30%," kata Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN