PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 16:00 WIB
Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nonpeserta tax amnesty dapat melakukan pembetulan SPT bila ingin melaporkan harta per 31 Desember 2015 yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) ditegaskan bahwa kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

"Wajib pajak masih memiliki pilihan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan," tulis DJP pada laman resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kendati opsi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengikuti PPS kebijakan I secara spesifik ditujukan bagi WP peserta tax amnesty, Ditjen Pajak memperbolehkan WP nonpeserta tax amnesty untuk ikut PPS kebijakan I.

Hal ini karena PPS adalah program yang bersifat sukarela. "Mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat mengikuti PPS kebijakan I," tulis DJP.

Bila wajib pajak memilih untuk melakukan pembetulan SPT dan bukan mengikuti PPS, ke depannya pemeriksaan yang dilakukan DJP tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum yakni atas penghasilan yang pajak terutangnya belum atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Bila wajib pajak mengikuti PPS, nantinya yang diperiksa oleh DJP adalah harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak dalam SPPH.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pada akhirnya mengikuti PPS akan lebih menguntungkan bagi wajib pajak ketimbang dengan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"Biasanya lebih banyak penghasilan yang diterima daripada harta yang tersisa. Penghasilan bersih Rp5 miliar, apakah harta bersihnya bertambah Rp5 miliar? Belum tentu," ujarnya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Dengan demikian, basis pemajakan dari PPS tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan basis pemajakan PPh secara umum. Tarif yang dikenakan juga tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh secara umum.

"Kan tarifnya murah, 11%, 8%, 6% kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18%, 14%, 12%, daripada kenanya 30%. Kalau hitungan saya lebih untung bayar 14% daripada bayar 30%," kata Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!