KEBIJAKAN PEMERINTAH

NLE Diterapkan di 46 Pelabuhan, Waktu dan Biaya Logistik Makin Efisien

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 09:30 WIB
NLE Diterapkan di 46 Pelabuhan, Waktu dan Biaya Logistik Makin Efisien

Ilustrasi. Kapal barang memuat jagung di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Rabu (29/5/2024).  ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Teknis National Logistics Ecosystem (NLE) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan lembaga survei independen dari Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) mengadakan diseminasi survei efektivitas layanan NLE.

Ketua Pelaksana Harian Tim Teknis NLE Rudy Rahmaddi mengatakan hasil survei yang dilaksanakan Prospera pada 2023 menunjukkan kehadiran layanan NLE mampu mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik. Harapannya, NLE bisa meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap layanan NLE yang saat ini telah diimplementasikan di 46 pelabuhan Indonesia," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rudy menuturkan pengembangan ekosistem logistik nasional yang sehat dan kompetitif memerlukan kolaborasi, komitmen, dan kerja bersama kementerian/lembaga dan pelaku usaha. Adapun diseminasi survei ini juga menjadi salah satu bentuk kolaborasi para pelaku ekosistem logistik di Indonesia.

Survei Efektivitas Layanan NLE pada 2023 dilaksanakan di 14 pelabuhan nasional dengan sampel populasi sebanyak 1.393 responden.

Hasil survei menunjukkan efisiensi waktu yang dihasilkan (dibandingkan dengan proses sebelumnya) pada layanan delivery order (DO) online mencapai 40,3%, surat penyerahan peti kemas (SP2) online sebesar 47%, SSm Quarantine Customs (QC) sebesar 73,4%, SSm Pengangkut sebesar 21,6%, dan SSm Perizinan sebesar 56,4%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain penghematan waktu, NLE juga telah menghemat biaya pada layanan DO online sebesar 25,7%, SP2 online sebesar 32,4%, SSm QC sebesar 46,1%, SSm Pengangkut sebesar 45,5%, dan SSm Perizinan sebesar 97,8%.

Penilaian efisiensi tersebut juga terkonfirmasi dari testimoni para pengguna layanan yang menyatakan layanan NLE membantu perusahaan bekerja lebih efektif dan efisien, baik dari aspek waktu maupun biaya.

Menurut Rudy, efisiensi yang terjadi merupakan bentuk upaya menghilangkan repetisi dan duplikasi. Hal ini terutama terjadi pada operasional proses bisnis layanan pemerintah dan jasa kepelabuhanan, seperti layanan kedatangan/ keberangkatan kapal, layanan kepabeanan, layanan keimigrasian, layanan karantina, dan layanan kepelabuhanan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dari aspek yang lebih makro, salah satu hasil yang terlihat ialah penurunan biaya logistik nasional dari 24,64% pada 2013 menjadi hanya 14,29% pada 2024 berdasarkan tabel Bappenas. Angka ini ditargetkan terus menurun menjadi 8% pada 2045.

"Hal ini memberikan optimisme bahwa program perbaikan logistik saat ini berjalan pada arah yang tepat," ujar Rudy.

Meski demikian, Prospera juga memberikan catatan dan rekomendasi terhadap area dan hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan layanan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Catatan perbaikan tersebut antara lain terkait dengan keandalan sistem, kualitas sosialisasi layanan, peningkatan layanan customer service, dan tantangan peningkatan utilitas yang dinilai masih belum optimal.

Dari catatan yang diberikan Prospera tersebut, lanjut Rudy, tim NLE siap menindaklanjuti guna meningkatkan kinerja logistik Indonesia. Terlebih, biaya logistik Indonesia masih menjadi yang tertinggi di kawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?