KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

NLE Bakal Diimplementasikan Penuh pada 2024, DJBC Lakukan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 27 Agustus 2023 | 15:00 WIB
NLE Bakal Diimplementasikan Penuh pada 2024, DJBC Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mengejar target implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) secara penuh pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan implementasi NLE diharapkan tidak hanya berfokus pada output, tetapi menghasilkan outcome yang positif bagi masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat dan para pelaku bisnis turut mendukung implementasi NLE.

"Kepada kementerian/lembaga terkait, kami harap dapat terus berinovasi dan saling berkoordinasi untuk menghasilkan strategi besar NLE yang akan dijalankan di tahun 2024 mendatang," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional menuturkan NLE diatur dalam Inpres 5/2020. Implementasi NLE bertujuan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, sekaligus iklim investasi.

Dia menjelaskan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, NLE juga didukung sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem yang telah ada.

NLE akan menyediakan layanan dari hulu ke hilir dalam proses alur logistik barang ke luar negeri serta pergerakan barang dalam negeri.

Manfaat Penerapan NLE

Manfaat penerapan NLE antara lain penerapan single submission (pabean-karantina, pengangkut, dan perizinan), single billing, fasilitasi payment channel, alat kontrol kepatuhan dan implementasinya, mendorong standardisasi layanan, dan memudahkan proses bisnis importir, eksportir, dan pelaku logistik lainnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Dalam implementasinya, NLE disusun menjadi 4 pilar dan telah menunjukan beberapa progres capaian yang positif," ujar Askolani.

Pertama, pilar yang menyangkut simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, pilar tentang kolaborasi platform logistik. Misal, mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, pilar mengenai kemudahan pembayaran. Keempat, pilar perihal kemudahan tata ruang logistik.

Pada 2022, NLE secara umum diterapkan di 14 pelabuhan laut di Indonesia. Tahun ini, implementasi NLE sedang dalam proses perluasan ke 32 pelabuhan laut lainnya dan 6 pelabuhan udara secara bertahap yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak