PP 34/2016

Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 13:30 WIB
Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 5 jenis nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dijadikan sebagai dasar dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh)-nya.

Hal ini sesuai pada ketentuan yang diatur dalam PP 34/2016. Beleid tersebut mengatur pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan nilai bruto dari pengalihan tanah dan/atau bangunan itu sendiri.

“… pengenaan PPh dalam Peraturan Pemerintah ini dihitung berdasarkan nilai bruto pengalihan tanah dan/atau bangunan,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 PP 34/2016, dikutip Senin (5/12/22).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Adapun 5 nilai pengalihan sebagai dasar pengenaan pajak tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis transaksi pengalihan. Pertama, dalam hal pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Kedua, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 No.189 beserta perubahannya), dasar pengenaan pajaknya berupa nilai menurut risalah lelang.

Ketiga, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Seperti diketahui, definisi hubungan istimewa bisa merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Setidaknya terdapat 3 kriteria hubungan istimewa yakni, disebebkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Simak pula ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Keempat, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh.

Kelima, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak maka dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh adalah nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sementara itu, nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar adalah nilai wajar yang ditentukan oleh penilai independen. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan