PP 34/2016

Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 13:30 WIB
Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 5 jenis nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dijadikan sebagai dasar dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh)-nya.

Hal ini sesuai pada ketentuan yang diatur dalam PP 34/2016. Beleid tersebut mengatur pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan nilai bruto dari pengalihan tanah dan/atau bangunan itu sendiri.

“… pengenaan PPh dalam Peraturan Pemerintah ini dihitung berdasarkan nilai bruto pengalihan tanah dan/atau bangunan,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 PP 34/2016, dikutip Senin (5/12/22).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun 5 nilai pengalihan sebagai dasar pengenaan pajak tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis transaksi pengalihan. Pertama, dalam hal pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Kedua, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 No.189 beserta perubahannya), dasar pengenaan pajaknya berupa nilai menurut risalah lelang.

Ketiga, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti diketahui, definisi hubungan istimewa bisa merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Setidaknya terdapat 3 kriteria hubungan istimewa yakni, disebebkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Simak pula ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Keempat, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh.

Kelima, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak maka dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh adalah nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sementara itu, nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar adalah nilai wajar yang ditentukan oleh penilai independen. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra