RUSIA

Nilai Tukar Rubel Merosot, Rusia Bakal Hapus PPN Emas Batangan

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:00 WIB
Nilai Tukar Rubel Merosot, Rusia Bakal Hapus PPN Emas Batangan

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri pertemuan dengan Gubernur Saint Petersburg Alexander Beglov di Moskow, Rusia, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexey Nikolskyi/Kremlin via REUTERS/foc/sad.
 

MOSKWA, DDTCNews - Parlemen menyetujui usulan Pemerintah Rusia yang ingin memberikan beragam insentif pajak sebagai respons atas dari sanksi ekonomi dan keuangan negara-negara Barat.

Dalam beleid terbaru yang disetujui parlemen, pemerintah akan menghapuskan pengenaan PPN atas pembelian emas batangan oleh orang pribadi.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Rusia dalam berinvestasi di tengah menurunnya nilai tukar rubel Rusia," sebut pemerintah seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut parlemen, emas dan logam berharga lainnya adalah instrumen investasi yang ideal di tengah situasi geopolitik saat ini. Tanpa ada insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas batangan adalah sebesar 20%.

Selain memberikan insentif PPN atas emas batangan, aturan terbaru juga memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Rusia untuk menghentikan, membatalkan, atau menunda pemeriksaan pajak yang telah dilakukan atas wajib pajak.

Pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak baik pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah juga mendapatkan kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT, penyampaian laporan keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan perpajakan.

Bila undang-undang terbaru ini resmi ditandantangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dan diundangkan, seluruh ketentuan perpajakan terbaru pada undang-undang tersebut akan berlaku secara retroaktif sejak 1 Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja