RUSIA

Nilai Tukar Rubel Merosot, Rusia Bakal Hapus PPN Emas Batangan

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:00 WIB
Nilai Tukar Rubel Merosot, Rusia Bakal Hapus PPN Emas Batangan

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri pertemuan dengan Gubernur Saint Petersburg Alexander Beglov di Moskow, Rusia, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexey Nikolskyi/Kremlin via REUTERS/foc/sad.
 

MOSKWA, DDTCNews - Parlemen menyetujui usulan Pemerintah Rusia yang ingin memberikan beragam insentif pajak sebagai respons atas dari sanksi ekonomi dan keuangan negara-negara Barat.

Dalam beleid terbaru yang disetujui parlemen, pemerintah akan menghapuskan pengenaan PPN atas pembelian emas batangan oleh orang pribadi.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Rusia dalam berinvestasi di tengah menurunnya nilai tukar rubel Rusia," sebut pemerintah seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut parlemen, emas dan logam berharga lainnya adalah instrumen investasi yang ideal di tengah situasi geopolitik saat ini. Tanpa ada insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas batangan adalah sebesar 20%.

Selain memberikan insentif PPN atas emas batangan, aturan terbaru juga memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Rusia untuk menghentikan, membatalkan, atau menunda pemeriksaan pajak yang telah dilakukan atas wajib pajak.

Pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak baik pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah juga mendapatkan kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT, penyampaian laporan keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan perpajakan.

Bila undang-undang terbaru ini resmi ditandantangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dan diundangkan, seluruh ketentuan perpajakan terbaru pada undang-undang tersebut akan berlaku secara retroaktif sejak 1 Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan