PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Kripto Merosot Drastis Sepanjang 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 11:30 WIB
Nilai Transaksi Perdagangan Kripto Merosot Drastis Sepanjang 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan signifikan pada 2022, jika dibandingkan dengan kinerjanya pada 2021. Hingga akhir November 2022, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp296,66 triliun.

Kendati belum menyeluruh sampai dengan akhir tahun, tetapi angka tersebut sudah cukup jauh di bawah capaian transaksi aset kripto sepanjang 2021, yakni senilai Rp859,4 triliun. Artinya ada penurunan lebih dari 50% dari 2021 ke 2022. Namun, nilai transaksi 2022 masih tetap lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja pada 2020, yang hanya Rp64,9 triliun.

"Dari sisi pelanggan aset kripto masih terus meningkat. Pada akhir 2021, jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angkanya naik pesat hingga akhir November 2022, menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia 18 sampai 30 tahun sebesar 48,7%," kata Plt. Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Merespons terus naiknya jumlah pelanggan aset kripto, Bappebti berupaya mengoptimalkan edukasi dan pengawasan terhadap pedagang aset kripto. Belum lama ini, Bappebti menggandeng Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) terkait dengan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto.

Menurut Didi, edukasi kepada masyarakat khususnya pelanggan kripto yang baru masuk ekosistem perlu terus digenjot. Alasannya, tidak sedikit pelanggan yang belum memahami bahwa aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Aset kripto memiliki volatilitas tinggi sehingga nilainya bisa naik atau turun dengan drastis dalam kurun waktu yang cepat.

Ke depannya, Bappebti akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat, serta pemangkut kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Didid berharap seluruh pihak ikut mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Sampai dengan November 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto.

Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. Sebanyak 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!