PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Kripto Merosot Drastis Sepanjang 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 11:30 WIB
Nilai Transaksi Perdagangan Kripto Merosot Drastis Sepanjang 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan signifikan pada 2022, jika dibandingkan dengan kinerjanya pada 2021. Hingga akhir November 2022, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp296,66 triliun.

Kendati belum menyeluruh sampai dengan akhir tahun, tetapi angka tersebut sudah cukup jauh di bawah capaian transaksi aset kripto sepanjang 2021, yakni senilai Rp859,4 triliun. Artinya ada penurunan lebih dari 50% dari 2021 ke 2022. Namun, nilai transaksi 2022 masih tetap lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja pada 2020, yang hanya Rp64,9 triliun.

"Dari sisi pelanggan aset kripto masih terus meningkat. Pada akhir 2021, jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angkanya naik pesat hingga akhir November 2022, menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia 18 sampai 30 tahun sebesar 48,7%," kata Plt. Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Merespons terus naiknya jumlah pelanggan aset kripto, Bappebti berupaya mengoptimalkan edukasi dan pengawasan terhadap pedagang aset kripto. Belum lama ini, Bappebti menggandeng Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) terkait dengan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto.

Menurut Didi, edukasi kepada masyarakat khususnya pelanggan kripto yang baru masuk ekosistem perlu terus digenjot. Alasannya, tidak sedikit pelanggan yang belum memahami bahwa aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Aset kripto memiliki volatilitas tinggi sehingga nilainya bisa naik atau turun dengan drastis dalam kurun waktu yang cepat.

Ke depannya, Bappebti akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat, serta pemangkut kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Didid berharap seluruh pihak ikut mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Sampai dengan November 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto.

Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. Sebanyak 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?