Seorang siswa menunjukkan KTP-Elektronik yang telah dicetak di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah sedang melakukan validasi atas kedua jenis identitas tersebut.
Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin saat ini sudah tidak ada permasalahan NIK ganda yang menghambat penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Sudah mulai berjalan, NIK ganda sudah lama diselesaikan," ujar Zudan, Selasa (7/6/2022).
Zudan mengatakan integrasi dan kerja sama pertukaran data NIK dan NPWP Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak (DJP) sendiri telah berjalan selama 5 tahun.
Untuk diketahui, kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP dalam pelayanan DJP telah dimulai sejak 2013.
Kerja sama antara kedua instansi sempat diperbarui pada 2018 dan baru mengalami adendum pada tahun ini untuk menjalakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU KUP yang direvisi dengan UU HPP, Kemendagri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Selain untuk melaksanakan UU HPP, adendum dilaksanakan untuk melaksanakan Perpres 83/2021. Perpres tersebut mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.
Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.
Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.