SE-34/2020

New Normal, DJP Lakukan Penyesuaian Sejumlah Kegiatan! Ini Panduannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 08:18 WIB
New Normal, DJP Lakukan Penyesuaian Sejumlah Kegiatan! Ini Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerbitkan panduan teknis pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru (new normal) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Panduan teknis itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020. Panduan teknis pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19 ini ditetapkan pada 12 Juni 2020 dan mulai berlaku sejak hari ini, 15 Juni 2020.

“Memastikan pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak dapat berjalan secara efektif,” demikian penggalan bunyi salah satu maksud dan tujuan terbitnya SE tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, SE ini juga dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai DJP dari risiko Covid-19. Seperti diketahui, mulai hari ini, pelayanan tatap muka dengan wajib pajak juga sudah dibuka kembali. Simak artikel 'Pelayanan Tatap Muka Buka Mulai Hari Ini, DJP Tegaskan Tidak Main-Main'.

Dalam SE tersebut dinyatakan untuk beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19, otoritas melakukan penyesuaian kegiatan tertentu untuk pelaksanaan tugas di lingkungan DJP.

Adapun kegiatan tertentu itu adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Yang memerlukan interaksi langsung dengan wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain,” demikian penggalan keterangan terkait kegiatan tertentu yang mengalami penyesuaian.

Penyesuaian kegiatan tertentu tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.

Pedoman terkait pelayanan tatap muka ini sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Simak pula artikel ‘Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Penyesuaian kegiatan tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum/instansi/lembaga dikoordinasikan dengan pihak tersebut sesuai tugas dan fungsinya,” demikian bunyi salah satu poin ketentuan umum dalam SE-34/PJ/2020.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2020, mulai hari ini, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Simak artikel ‘Mulai 2 Juni 2020, Sebagian Pegawai DJP Kembali Bekerja dari Kantor’.

Dalam SE-34/PJ/2020 ditegaskan kembali bahwa ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam SE ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketentuan itu diatur dalam pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ/2020.

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ/2020. Kelima, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020. Keenam, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2020.

Ketujuh, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-32/PJ/2020. Kedelapan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra