Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerbitkan panduan teknis pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru (new normal) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Panduan teknis itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020. Panduan teknis pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19 ini ditetapkan pada 12 Juni 2020 dan mulai berlaku sejak hari ini, 15 Juni 2020.
“Memastikan pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak dapat berjalan secara efektif,” demikian penggalan bunyi salah satu maksud dan tujuan terbitnya SE tersebut.
Selain itu, SE ini juga dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai DJP dari risiko Covid-19. Seperti diketahui, mulai hari ini, pelayanan tatap muka dengan wajib pajak juga sudah dibuka kembali. Simak artikel 'Pelayanan Tatap Muka Buka Mulai Hari Ini, DJP Tegaskan Tidak Main-Main'.
Dalam SE tersebut dinyatakan untuk beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19, otoritas melakukan penyesuaian kegiatan tertentu untuk pelaksanaan tugas di lingkungan DJP.
Adapun kegiatan tertentu itu adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP).
“Yang memerlukan interaksi langsung dengan wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain,” demikian penggalan keterangan terkait kegiatan tertentu yang mengalami penyesuaian.
Penyesuaian kegiatan tertentu tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.
Pedoman terkait pelayanan tatap muka ini sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Simak pula artikel ‘Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP’.
“Penyesuaian kegiatan tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum/instansi/lembaga dikoordinasikan dengan pihak tersebut sesuai tugas dan fungsinya,” demikian bunyi salah satu poin ketentuan umum dalam SE-34/PJ/2020.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2020, mulai hari ini, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Simak artikel ‘Mulai 2 Juni 2020, Sebagian Pegawai DJP Kembali Bekerja dari Kantor’.
Dalam SE-34/PJ/2020 ditegaskan kembali bahwa ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam SE ini.
Ketentuan itu diatur dalam pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ/2020.
Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ/2020. Kelima, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020. Keenam, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2020.
Ketujuh, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-32/PJ/2020. Kedelapan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.