KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Mei 2024 mencatatkan surplus senilai US$2,93 miliar.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan surplus neraca perdagangan tersebut terjadi karena ekspor mencapai US$22,33 miliar dan impor US$19,4 miliar. Kinerja neraca perdagangan ini melanjutkan tren surplus yang terjadi sejak Mei 2020 atau 49 berturut-turut.

"Surplus Mei 2024 ini lebih tinggi dibandingkan dengan [bulan] sebelumnya dan bulan yang sama pada tahun lalu," katanya, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Habibullah mengatakan surplus neraca perdagangan pada April 2024 terutama berasal dari sektor nonmigas US$4,26 miliar. Namun, surplus ini tereduksi oleh defisit sektor migas senilai US$1,33 miliar.

Dia menjelaskan ekspor Indonesia yang mencapai US$22,33 miliar mengalami kenaikan 2,86% dibandingkan dengan Mei 2023. Khusus ekspor nonmigas, nilainya US$20,91 miliar atau naik 2,5%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia pada Januari-Mei 2024 mencapai US$104,25 miliar atau turun 3,52% dibanding periode yang sama 2023. Sementara ekspor nonmigas, nilainya US$97,58 miliar atau turun 3,84%.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari–Mei 2024 turun 0,63% dibanding periode yang sama 2023. Kondisi serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertambangan dan lainnya yang turun 14,90%. Sementara itu, ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 5,9%.

Ekspor nonmigas pada Mei 2024 yang terbesar tercatat ke China senilai US$4,73 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,18 miliar, dan India US$1,95 miliar. Kontribusi ekspor ke tiga negara ini mencapai 42,39%.

Di sisi lain, Habibullah menyebut impor pada Mei 2024 yang senilai US$19,4 miliar mengalami penurunan 8,83% dibandingkan dengan Mei 2023. Impor migas pada Mei 2024 senilai US$2,75 miliar atau turun 12,34% secara tahunan, sedangkan impor nonmigas US$16,65 miliar atau turun 8,23%.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari–Mei 2024 yakni China senilai US$27,10 miliar atau 35,45%, diikuti Jepang US$5,35 miliar atau 6,99% dan Thailand US$4,08 miliar atau 5,35%.

Adapun menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari–Mei 2024 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya terjadi penurunan pada golongan bahan baku/penolong sebesar 1,45%. Sementara golongan barang konsumsi dan barang modal, naik masing-masing 5,68% dan 0,82%.

"Dengan penurunan [pada golongan bahan baku/penolong]tersebut, memberikan andil terhadap penurunan total nilai impor kumulatif sebesar 1,07%," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra