NERACA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan 2020 Surplus US$21,74 Miliar, Tertinggi Sejak 2011

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 10:36 WIB
Neraca Perdagangan 2020 Surplus US$21,74 Miliar, Tertinggi Sejak 2011

Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi video, Jumat (15/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus US$21,74 miliar sepanjang 2020 atau tertinggi sejak 2011.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan realisasi tersebut tersebut berbanding terbalik dibandingkan dengan capaian 2019 yang mengalami defisit U$3,5 miliar. Menurutnya, catatan surplus perdagangan 2020 menjadi yang tertinggi dalam 9 tahun terakhir.

"Neraca perdagangan ini tertinggi sejak 2011. Jadi pada 2011, surplus perdagangan kita waktu itu mencapai US$26,06 miliar," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suhariyanto mengatakan nilai ekspor secara kumulatif sepanjang Januari-Desember 2020 tercatat US$163,31 miliar. Realisasi ekspor tersebut menurun 2,61% secara tahunan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi menyebabkan permintaan menurun sehingga ekspor Indonesia ke berbagai negara juga melemah. Namun, ia menilai penurunan ekspor 2,61% masih tergolong bagus dan tidak seburuk perkiraannya.

Sektor penyumbang ekspor terbesar masih dicatatkan oleh industri pengolahan yang tumbuh 3%. Namun demikian, sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan paling tinggi sekitar 14% ketimbang sektor usaha lainnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nilai impor sepanjang Januari-Desember 2020 mencapai US$141,57 miliar, atau turun hingga 17,34% secara tahunan. Menurut Suhariyanto, penurunan impor itu terjadi pada barang konsumsi 10,93%, bahan baku 18,32%, serta barang modal 16,37%.

Khusus pada Desember 2020, neraca perdagangan tercatat surplus US$2,1 miliar. Nilai ekspor tercatat US$16,54 miliar, sedangkan impornya US$14,44 miliar. Adapun kinerja impor meningkat 14% secara bulanan dan turun tipis 0,47% secara tahunan.

"Posisi ekspor pada Desember sangat menggembirakan karena month to month ekspor meningkat 8,39%, dan secara year on year meningkat 14,63% karena peningkatan ekspor dari pertanian, industri, dan tambang," ujar Suhariyanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN