NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang Juli 2021 Surplus US$2,59 miliar, Ini Penjelasan BPS

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Neraca Dagang Juli 2021 Surplus US$2,59 miliar, Ini Penjelasan BPS

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi video, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai neraca perdagangan Indonesia kembali melanjutkan tren surplus dalam 15 bulan terakhir. Per Juli 2021, neraca perdagangan tercatat surplus US$2,59 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut terjadi dikarenakan nilai ekspor mencapai US$17,70 miliar atau lebih besar dari impor senilai US$ 15,11 miliar. Menurutnya, surplus tersebut melanjutkan tren yang terjadi dalam 15 bulan terakhir.

“Capaian ini juga memberikan indikasi bahwa perekonomian kita semakin membaik karena neraca perdagangan selama 15 bulan beruntun mengalami surplus," katanya melalui konferensi video, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Margo menuturkan surplus neraca perdagangan Indonesia secara kumulatif dalam tahun berjalan ini telah mencapai US$14,42 miliar. Menurutnya, surplus tersebut lebih besar dibandingkan dengan periode sama tahun lalu senilai US$8,65 miliar.

Dia menyebut surplus perdagangan pada Juli 2021 terjadi pada mitra perdagangan seperti Amerika Serikat (AS) dengan surplus senilai US$1,27 miliar, Filipina US$533 juta, serta Malaysia surplus US$397,5 juta.

Sementara itu, Indonesia juga mencatat defisit neraca perdagangan dengan beberapa mitra dagang. Misal, China dengan defisit perdagangan senilai US$844,5 juta, Australia US$448,1 juta, serta Thailand US$271,1 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Margo memerinci nilai ekspor yang senilai US$17,70 miliar pada Juli 2021 turun 5% secara bulanan dari US$18,54 miliar pada Juni 2021. Namun, secara tahunan, angkanya naik 29% dibandingkan dengan Juli 2020 yang hanya U$13,69 miliar.

Penurunan ekspor pada Juli 2021 disebabkan turunnya ekspor minyak dan gas (migas) dan nonmigas. Ekspor migas tercatat sejumlah US$990 juta, turun 20% dibandingkan dengan bulan sebelumnya senilai US$1,23 miliar.

Sementara itu, ekspor nonmigas tercatat US$16,71 miliar, turun 3% dari bulan sebelumnya sejumlah US$17,31 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Margo menilai penurunan ekspor pada Juli 2021 tersebut terjadi karena faktor musiman. Menurutnya, kenaikan ekspor pada Juni 2021 terlihat tinggi karena ditopang momen Lebaran, selain pada Mei 2021 terjadi penurunan ekspor.

Sektor yang mengalami penurunan ekspor di antaranya industri pertanian yang turun 12%, industri pengolahan turun 4%, serta industri pertambangan dan lainnya turun 2%.

Selanjutnya, nilai impor pada Juli 2021 mencapai US$15,11 miliar, turun 12% dari impor Juni 2021. Secara tahunan, nilai impor tumbuh 44% dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang senilai US$10,46 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Impor migas pada Juli 2021 tercatat US$1,78 miliar atau turun 22%, sedangkan impor nonmigas turun 11% menjadi US$13,33 miliar. BPS juga mencatat nilai impor bahan baku atau penolong turun 12%, barang modal turun 19%, dan barang konsumsi turun 1%.

Namun, secara tahunan, impor bahan baku/penolong naik 46%, barang modal naik 55%, serta barang konsumsi naik 5%.

"Jika bandingkan secara yoy, [kenaikan] impor bahan baku/penolong menandakan masih ada aktivitas ekonomi domestik karena sektor industri masih membutuhkan bahan baku dari impor," ujar Margo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?