KPP PRATAMA KETAPANG

Nelayan di Desa Ini Ramai-ramai Ajukan NPWP, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 11:15 WIB
Nelayan di Desa Ini Ramai-ramai Ajukan NPWP, Ternyata Ini Alasannya

Petugas KPP Pratama Ketapang saat memberikan penyuluhan kepada nelayan. (foto: DJP)

KETAPANG, DDTCNews - Puluhan nelayan di Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat kompak mengajukan permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Merespons permohonan yang cukup banyak, petugas pajak dari KPP Pratama Ketapang mengirimkan tim penyuluh untuk menyampaikan sosialisasi perpajakan kepada para nelayan.

Usut punya usut, pendaftaran NPWP massal ini dilakukan sebagai pemenuhan syarat untuk mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) solar untuk kapal mereka.

"Sosialisasi kami lakukan pukul 20.00 WIB, menyesuaikan kesediaan waktu warga yang profesinya didominasi nelayan," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Ketapang Rhoni Tanjung Marji Wandono dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nelayan kemudian diingatkan bahwa dengan memiliki NPWP aktif maka ada kewajiban pajak yang melekat. Tak cuma wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Januari-Maret setiap tahunnya, nelayan juga perlu memahami adanya ketentuan perpajakan bagi UMKM.

Sesuai dengan ketentuan baru pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Karenanya, pelaku UMKM seperti nelayan pun mendapatkan 'keringanan' melalui batas omzet tidak kena pajak.

Perlu dicatat, Ditjen Pajak (DJP) memiliki informasi mengenai data tangkapan ikan para nelayan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Mengacu pada hal ini, nelayan sebagai wajib pajak didorong untuk mematuhi kewajibannya, salah satunya melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Ketapang Musthofa Syahirul Alam menambahkan, subsidi BBM jenis solar yang diperoleh oleh nelayan pun berasal dari penerimaan pajak yang dikumpulkan negara. Artinya, ujar Musthofa, pajak yang terkumpul pun nantinya akan kembali dimanfaatkan oleh masyarakat, baik berupa pembangunan fisik atau subsidi seperti yang diterima nelayan.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, manfaatnya juga akan kembali ke mereka," kata Musthofa.

Sebelum mengakhiri kegiatan, KPP Pratama Ketapang menyediakan layanan bagi wajib pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sebelum mendapatkan kartu NPWP-nya. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan para nelayan dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan mereka setelah mendapatkan kartu NPWP serta meningkatkan kesadaran pajak para nelayan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN