PERU

Negosiasi Ulang, Perusahaan Gas Bakal Dipajaki Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 16:00 WIB
Negosiasi Ulang, Perusahaan Gas Bakal Dipajaki Lebih Besar

Ilustrasi.

LIMA, DDTCNews - Perdana Menteri Peru mendesak perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi gas alam di negaranya untuk menyetujui membayar pajak yang lebih tinggi.

Perdana Menteri Peru Guido Bellido mengatakan pemerintah berencana untuk mengambilalih usaha penambangan gas apabila perusahaan gas menolak dipajaki lebih besar. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar sumber daya alam dapat sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami memanggil pengeksploitasi gas Camisea untuk menegosiasikan kembali pembagian profit atau keuntungan yang menguntungkan negara. Jika tidak, kami akan memilih nasionalisasi ladang kami,” katanya dikutip dari Ambito, Senin (27/09/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bellido menjelaskan Peru merupakan pengekspor gas terbesar dari Amerika Selatan ke Meksiko, China, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa. Meski demikian, hanya 1,2 juta rumah tangga atau seperenam penduduk di Peru yang menikmati gas alam tersebut.

Selain itu, langkah tersebut juga diambil dilatarbelakangi janji politik Bellido saat mencalonkan diri menjadi perdana menteri pada 29 Juli 2021. Kala itu, ia berjanji untuk memulihkan ladang gas Camisea menjadi milik negara.

Bellido optimistis rencana pemerintah untuk memajaki lebih besar atas penambangan gas tersebut dapat mendukung masuknya investasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kami bukan komunis. Kami tidak datang untuk mengambil alih siapa pun. Kami tidak datang untuk menakut-nakuti investasi. Sebaliknya, kami menyerukan investor besar atau pengusaha untuk datang ke Peru,” ujar Bellido.

Sementara itu, Mantan Menteri Ekonomi Peru María Antonieta Alva menilai kebijakan tersebut justru akan memengaruhi persepsi investor asing, padahal Peru saat ini tengah membutuhkan investasi asing dalam menciptakan lapangan kerja baru. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak