PERU

Negosiasi Ulang, Perusahaan Gas Bakal Dipajaki Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 16:00 WIB
Negosiasi Ulang, Perusahaan Gas Bakal Dipajaki Lebih Besar

Ilustrasi.

LIMA, DDTCNews - Perdana Menteri Peru mendesak perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi gas alam di negaranya untuk menyetujui membayar pajak yang lebih tinggi.

Perdana Menteri Peru Guido Bellido mengatakan pemerintah berencana untuk mengambilalih usaha penambangan gas apabila perusahaan gas menolak dipajaki lebih besar. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar sumber daya alam dapat sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami memanggil pengeksploitasi gas Camisea untuk menegosiasikan kembali pembagian profit atau keuntungan yang menguntungkan negara. Jika tidak, kami akan memilih nasionalisasi ladang kami,” katanya dikutip dari Ambito, Senin (27/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bellido menjelaskan Peru merupakan pengekspor gas terbesar dari Amerika Selatan ke Meksiko, China, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa. Meski demikian, hanya 1,2 juta rumah tangga atau seperenam penduduk di Peru yang menikmati gas alam tersebut.

Selain itu, langkah tersebut juga diambil dilatarbelakangi janji politik Bellido saat mencalonkan diri menjadi perdana menteri pada 29 Juli 2021. Kala itu, ia berjanji untuk memulihkan ladang gas Camisea menjadi milik negara.

Bellido optimistis rencana pemerintah untuk memajaki lebih besar atas penambangan gas tersebut dapat mendukung masuknya investasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kami bukan komunis. Kami tidak datang untuk mengambil alih siapa pun. Kami tidak datang untuk menakut-nakuti investasi. Sebaliknya, kami menyerukan investor besar atau pengusaha untuk datang ke Peru,” ujar Bellido.

Sementara itu, Mantan Menteri Ekonomi Peru María Antonieta Alva menilai kebijakan tersebut justru akan memengaruhi persepsi investor asing, padahal Peru saat ini tengah membutuhkan investasi asing dalam menciptakan lapangan kerja baru. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN