PAJAK DIGITAL

Negosiasi Threshold Keuntungan Perusahaan Digital yang Kena Pajak Alot

Dian Kurniati | Senin, 02 Maret 2020 | 17:44 WIB
Negosiasi Threshold Keuntungan Perusahaan Digital yang Kena Pajak Alot

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Penentuan ambang batas (threshold) keuntungan perusahaan digital yang dapat dikenai pajak dikatakan masih berlangsung alot.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan negosiasi yang paling alot terjadi pada penentuan ambang batas (threshold) keuntungan perusahaan digital yang akan dikenai pajak. Ada perbedaan keinginan negara-negara maju dengan negara berkembang.

"Di working parties nanti akan kita bahas, termasuk mengenai negara pasar dan negara IT. Kita bahas di situ termasuk juga mengenai beberapa threshold. Akan diatur semuanya," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John mengatakan gugus tugas akan menentukan dua threshold, yakni tentang pendapatan perusahaan digital secara global dan pendapatan dari suatu negara pasarnya. Perusahaan digital hanya akan bisa ditagih pajak jika pendapatannya telah melampaui kedua threshold tersebut.

Namun dalam negosiasi itu, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) mengusulkan nilai threshold tinggi, misalnya €750 juta (sekitar Rp11 triliun), agar tagihan pajaknya kecil. Sementara itu, negara-negara berkembang seperti Indonesia mengharapkan threshold yang lebih rendah.

Ketentuan teknis soal pajak digital itu masuk dalam pilar pertama (Unified Approach) yang harus diterima semua anggota. Rapat gugus tugas itu akan melibatkan 137 yurisdiksi untuk memastikan ketentuan pajak digital berlaku secara multilateral, bukan sekadar unilateral.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"[Nilainya ditentukan] dari diskusi negara-negara itu," katanya.

John menambahkan persiapan untuk rapat Inclusive Framework tersebut telah dilakukan sejak setahun lalu. Menurutnya, ada tim dari DJP dan Badan Kebijakan Fiskal yang melakukan kajian, termasuk membuat simulasi threshold penghasilan perusahaan digital yang ideal dipungut pajak di Indonesia.

Rapat itu juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan menteri keuangan dan bank sentral negara-negara anggota G20 untuk menarik pajak dari perusahaan digital, seperti Google dan Netflix. Ada tiga proposal prinsip dalam Unified Approach, meliputi user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.

John menyebut ketentuan pengenaan pajak digital akan dirumuskan dalam rapat Inclusive Framework di Berlin, Jerman, awal Juli 2020. Hasil rapat itu akan dibawa ke pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Jeddah, Arab Saudi, untuk disepakati dua pekan setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?