JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (17/2), sejumlah media mengabarkan mengenai alotnya negosiasi pajak antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberi restu kepada Freeport atas pengubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan berubahnya status tersebut, Freeport harus mengikuti aturan yang berlaku (prevailing), dalam pengertian pajak dan royalti yang dibayar bisa berubah sesuai peraturan yang berlaku.
Namun Freeport masih belum menyetujui peraturan tersebut. Freeport mengajukan syarat agar IUPK tetap berprinsip nail down atau pajak dengan besaran tetap.
Kabar lainnya masih seputar pembahasan pajak tanah menganggur yang terus berjalan serta upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia. Berikut ulasan berita selengkapnya:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan. Sofyan memastikan pembahasan peraturan tersebut belum menyangkut besaran pajak atau hal teknis lainnya, karena proses pemahaman persepsi dan diskusi terus berjalan.
Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk memperbaiki peringkat indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business/EoDB versi Bank Dunia. Ketiganya mencakup proses sosialisasi, perubahan yang sifatnya incremental, dan perubahan fundamental. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan tiga skema tersebut disiapkan lantaran tak lama lagi Bank Dunia mulai menyebar survei EoDB.
Pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan XV sebagai langkah untuk meyakinkan investor dan pelaku usaha terhadap kepastian iklim bisnis domestik. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakann terbaru akan menyasar sektor logistik dan penguatan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memudahkan arus keluar dan masuk barang.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada posisi 4,75%, suku bunga deposit facility tetap 4% dan lending facility 5,5%. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan upaya bank sentral untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. BI pun tetap mendukung momentum pertumbuhan ekonomi domestik. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.