BERITA PAJAK HARI INI

Negosiasi Pajak Freeport & Pemerintah Masih Alot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 09:19 WIB
Negosiasi Pajak Freeport & Pemerintah Masih Alot

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (17/2), sejumlah media mengabarkan mengenai alotnya negosiasi pajak antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberi restu kepada Freeport atas pengubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan berubahnya status tersebut, Freeport harus mengikuti aturan yang berlaku (prevailing), dalam pengertian pajak dan royalti yang dibayar bisa berubah sesuai peraturan yang berlaku.

Namun Freeport masih belum menyetujui peraturan tersebut. Freeport mengajukan syarat agar IUPK tetap berprinsip nail down atau pajak dengan besaran tetap.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kabar lainnya masih seputar pembahasan pajak tanah menganggur yang terus berjalan serta upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia. Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Aturan Pajak Tanah Menganggur Masih Berlanjut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan. Sofyan memastikan pembahasan peraturan tersebut belum menyangkut besaran pajak atau hal teknis lainnya, karena proses pemahaman persepsi dan diskusi terus berjalan.

  • Naikkan Peringkat EoDB, Tiga Skema Disiapkan

Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk memperbaiki peringkat indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business/EoDB versi Bank Dunia. Ketiganya mencakup proses sosialisasi, perubahan yang sifatnya incremental, dan perubahan fundamental. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan tiga skema tersebut disiapkan lantaran tak lama lagi Bank Dunia mulai menyebar survei EoDB.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Paket Kebijakan Ekonomi XV Bakal Terbit

Pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan XV sebagai langkah untuk meyakinkan investor dan pelaku usaha terhadap kepastian iklim bisnis domestik. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakann terbaru akan menyasar sektor logistik dan penguatan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memudahkan arus keluar dan masuk barang.

  • Suku Bunga Acuan BI Tetap 4,75%

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada posisi 4,75%, suku bunga deposit facility tetap 4% dan lending facility 5,5%. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan upaya bank sentral untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. BI pun tetap mendukung momentum pertumbuhan ekonomi domestik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?