PERDAGANGAN GLOBAL

Negosiasi FTA Indonesia-Uni Eropa Dimulai Akhir 2016

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 18:51 WIB
Negosiasi FTA Indonesia-Uni Eropa Dimulai Akhir 2016

BRUSSELS, DDTCNews – Indonesia dan Uni Eropa sepakat menghidupkan kembali negosiasi pakta perdagangan bebas (Free Trade Agreement/ FTA), kendati muncul keraguan di kalangan masyarakat Eropa akan manfaat dari perjanjian tersebut.

Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstroem mengungkapkan pembicaraan FTA dengan Indonesia yang disepakati Senin (18/6) tersebut akan memperkuat FTA yang sudah terjalin dengan negara Asia Tenggara lain seperti Singapura dan Vietnam.

“Uni Eropa dan Indonesia mewakili pasar yang sangat besar dengan 750 juta konsumen. Negosiasi ini adalah kunci untuk menciptakan sinergi antara dua kekuatan ekonomi,” katanya dalam satu joint statement bersama Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong yang diperoleh DDTCNews.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Uni Eropa sebelumnya telah melakukan pembicaraan FTA dengan Kanada. Namun, belakangan muncul resistensi dari sebagian anggota Uni Eropa. Sementara itu, FTA yang sudah dijajaki dengan AS juga tidak direspons maksimal oleh 28 negara anggotanya, sehingga berisiko ditelantarkan.

Uni Eropa adalah mitra perdagangan Indonesia terbesar keempat dengan ekspor utama produk pertanian. Sebaliknya, Indonesia adalah rekan perdagangan Uni Eropa terbesar kelima di Asia Tenggara, meski secara keseluruhan menduduki posisi ke-30.

Pembicaraan FTA dengan Indonesia akan dimulai sebelum akhir 2016, jauh setelah gagasan FTA itu dimunculkan pertama kali pada 2006—ketika Indonesia dan negara Asean lainnya memulai negosiasi FTA dengan China.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Selain Indonesia, Uni Eropa juga tengah menegosiasikan FTA dengan Filipina, Malaysia dan Thailand, dan telah menyelesaikan negosiasi FTA-nya dengan Singapura pada 2014 dan Vietnam pada 2015. Tak seperti China, Uni Eropa lebih memilih strategi bilateral dalam memperluas pasarnya.

Dalam pernyataan tersebut, Malmstroem juga menegaskan perjanjian-perjanjian bilateral itu akan emnjadi dasar fondasi bagi persetujuan Uni Eropa dan Asean di masa depan, yang tetap menjadi tujuan utama blok tersebut.

Sebaliknya, bagi Indonesia, kehendak Uni Eropa untuk memulai pembicaraan FTA ini juga sejalan dengan upaya Indonesia memperluas pasar ekspor dengan membuka diri bergabung bersama komunitas internasional di era perdagangan bebas. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP