PROFIL PERPAJAKAN KAMBOJA

Negara Tanpa Tax Treaty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:54 WIB
Negara Tanpa Tax Treaty

DALAM satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Kamboja melaju sangat cepat. Kendati demikan, angka pendapatan per kapitanya masih jauh berada dibawah negara tetangga dalam kawasan ASEAN.

Perekonomian Kamboja didukung oleh empat sektor utama yaitu, pertanian, pariwisata, garmen dan properti. Perekonomian Kamboja terus menunjukkan peningkatan dan mencapai kemajuan siknifikan khususnya disektor pariwisata, konstruksi, perdagangan dan industri garmen.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi telah menurunkan tingkat kemiskinan dari 47% pada tahun 1994 menjadi sekitar 31% pada tahun 2007. Dengan kata lain Kamboja telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan setiap tahun sebesar 1%.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Menariknya, Kamboja tidak memiliki perjanjian anti pajak berganda dengan negara manapun. Dia sekaligus menjadi satu-satunya negara Asean yang tidak memiliki tax treaty. Begitu pula dengan pengaturan mengenai ketentuan transfer pricing, meskipun penerapan ketentuan arm’s length basis tetap harus diterapkan. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan Kamboja
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan, politik Monarki
PDB nominal US$18,16 juta (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,9% (2015)
Populasi 15,3 juta
Tax ratio 8% (2014)
Otoritas pajak General Department of Taxation (GDT)
Sistem perpajakan Self assessment
Tarif PPh badan 20%, khusus migas & tambang 30%
Tarif PPh orang pribadi 0-20%
Tarif pajak dividen 14%
Tarif pajak bunga 14%
Tarif pajak royalti 14%
Tax treaty tidak ada


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak