THAILAND

Negara Ini Tetapkan Tarif Cukai Rokok Secara Berjenjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 16:01 WIB
Negara Ini Tetapkan Tarif Cukai Rokok Secara Berjenjang

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Bea Cukai Thailand menetapkan untuk mengenakan cukai rokok dan alkohol secara berjenjang. Rokok dengan merek mahal akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi dari merek rokok yang lebih murah. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kesehatan masyarakat dengan penerimaan pemerintah.

Partner Bolliger & Co Consulting Ltd yang juga merupakan spesialis perdagangan dan bea cukai Malika Bhumivarn mengaku tidak setuju dengan rencana penetapan tarif cukai berjenjang untuk produk rokok dan alkohol. Menurutnya, produk dengan kerugian yang sama terhadap kesehatan harus dipungut cukai pada tarif yang sama.

“Selain itu, rokok dan alkohol adalah kontributor utama cukai, sehingga struktur pajak mereka seharusnya lebih mudah untuk mencegah penghindaran pajak dan mengurangi celah kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tuturnya, Senin (11/9).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Malika menambahkan berdasarkan pengalaman dari negara-negara lain dan organisasi internasional menunjukkan sistem pajak berjenjang mengurangi efisiensi dalam mengumpulkan pajak. Departemen Bea Cukai, menurutnya, harus lebih memperhatikan faktor seperti, kemudahan berbisnis untuk mendorong pengusaha rokok dan alkohol.

Sementara itu, menjawab hal tersebut, Departemen Bea Cukai menyatakan memaksakan cukai dengan tarif tunggal tanpa menghiraukan harga rokok akan mengurangi rokok murah yang diproduksi oleh Thailand Tobacco Monopoly, sementara merek rokok yang mahal akan diuntungkan.

Selain itu, penerapan tarif cukai tunggal untuk rokok dapat menurunkan pendapatan Departemen Bea Cukai jika tarifnya ditetapkan terlalu rendah, namun dapat merugikan perokok berpenghasilan rendah jika tarifnya terlalu tinggi.

Tarif cukai baru atas rokok dan alkohol dijadwalkan akan berlaku efektif pada 16 September 2017. Perubahan ini, dilansir dalam bangkokpost.com, bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi produsen dan importir setelah beberapa perusahaan diketahui telah melakukan kecurangan dengan mengecilkan tagihan pajaknya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa