PAJAK RAKSASA DIGITAL

Negara Ini Segera Umumkan Detail Kebijakan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:01 WIB
Negara Ini Segera Umumkan Detail Kebijakan Pajak Digital

Ilustrasi Austria. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Austria mengumumkan rencana pengenaan pajak 3% untuk iklan online.Pengenaan pajak ini serupa dengan usulan pajak layanan digital Uni Eropa (digital services tax/DST) yang hingga saat ini belum mendapat kesepakatan.

Pajak atas iklan online ini akan berlaku untuk perusahaan digital multinasional dengan omzet tahunan global senilai 750 juta euro dan omzet tahunan di Austria senilai 10 juta euro. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan penerimaan dari perusahaan internasional besar.

“Perusahaan internasional besar yang hanya membayar pajak sedikit atau tidak sama sekali di Austria sejauh ini,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keuangan Austria, seperi dikutip dari Tax Notes International Volume 93, Number 3, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Otoritas fiskal memproyeksi akan ada tambahan pendapatan negara sekitar 200 juta per tahun dari pemajakan iklanonline tersebut. Hal ini diperkirakan mampu mengimbangi pemotongan pajak sekitar 1 miliar euro untuk pekerja berpenghasilan rendah mulai 2020.

Menteri Keuangan Hartwig Löger mengatakan pemerintah Austria akan segera mengumumkan rencana pajak yang sebelumnya juga disampaikan oleh Kanselir Austria Sebastian Kurz pada Sabtu (29/12/2018). Austria akan bergabung dengan Prancis, Spanyol, dan Inggris untuk menjalankan aksi unilateral.

“Austria akan mengumumkan lebih spesifik [terkait rencana tersebut], segera,” ujar Hartwig.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Seperti diketahui, proposal Komisi Eropa terkait DST sebagai solusi sementara dalam pemajakan ekonomi digital gagal mendapat dukungan penuh dari negara-negara anggota Uni Eropa. Ada beberapa negara yang memilih untu menunggu langkah jangka panjang yang dimatangkan bersama OECD.

Proposal asli Komisi Eropa menyerukan pengenaan pajak iklan, multilateral interfaces, dan penjualan data pengguna. Namun, dalam perundingan Desember 2018, diskusi berpusat pada proposal yang diajukan oleh Prancis dan Jerman yang akan mengenakan pajak hanya pendapatan penjualan iklan.

Selain pengenaan pajak untuk iklan online, pemerintah Austria juga berencana untuk memungut PPN atas semua barang yang dijual secara online oleh pengecer negara ketiga dan untuk memperkuat kewajiban pelaporan untukplatform online.

Baca Juga:
China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

PPN akan diterapkan pada semua pembelian barang secara online yang dijual oleh vendor negara ketiga dan bukan hanya barang yang bernilai lebih dari 22 euro seperti praktik selama ini. Hal ini untuk mencegah adanya penghindaran PPN dan melindungi pedagang domestik. Austria umumnya mengenakan tarif PPN 20%.

Platform online juga akan menghadapi kewajiban pelaporan yang lebih ketat. Namun, Kementerian Keuangan tidak merespons permintaan rincian lebih lanjut terkait hal ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra