Ilustrasi Austria.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Austria mengumumkan rencana pengenaan pajak 3% untuk iklan online.Pengenaan pajak ini serupa dengan usulan pajak layanan digital Uni Eropa (digital services tax/DST) yang hingga saat ini belum mendapat kesepakatan.
Pajak atas iklan online ini akan berlaku untuk perusahaan digital multinasional dengan omzet tahunan global senilai 750 juta euro dan omzet tahunan di Austria senilai 10 juta euro. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan penerimaan dari perusahaan internasional besar.
“Perusahaan internasional besar yang hanya membayar pajak sedikit atau tidak sama sekali di Austria sejauh ini,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keuangan Austria, seperi dikutip dari Tax Notes International Volume 93, Number 3, Selasa (22/1/2019).
Otoritas fiskal memproyeksi akan ada tambahan pendapatan negara sekitar 200 juta per tahun dari pemajakan iklanonline tersebut. Hal ini diperkirakan mampu mengimbangi pemotongan pajak sekitar 1 miliar euro untuk pekerja berpenghasilan rendah mulai 2020.
Menteri Keuangan Hartwig Löger mengatakan pemerintah Austria akan segera mengumumkan rencana pajak yang sebelumnya juga disampaikan oleh Kanselir Austria Sebastian Kurz pada Sabtu (29/12/2018). Austria akan bergabung dengan Prancis, Spanyol, dan Inggris untuk menjalankan aksi unilateral.
“Austria akan mengumumkan lebih spesifik [terkait rencana tersebut], segera,” ujar Hartwig.
Seperti diketahui, proposal Komisi Eropa terkait DST sebagai solusi sementara dalam pemajakan ekonomi digital gagal mendapat dukungan penuh dari negara-negara anggota Uni Eropa. Ada beberapa negara yang memilih untu menunggu langkah jangka panjang yang dimatangkan bersama OECD.
Proposal asli Komisi Eropa menyerukan pengenaan pajak iklan, multilateral interfaces, dan penjualan data pengguna. Namun, dalam perundingan Desember 2018, diskusi berpusat pada proposal yang diajukan oleh Prancis dan Jerman yang akan mengenakan pajak hanya pendapatan penjualan iklan.
Selain pengenaan pajak untuk iklan online, pemerintah Austria juga berencana untuk memungut PPN atas semua barang yang dijual secara online oleh pengecer negara ketiga dan untuk memperkuat kewajiban pelaporan untukplatform online.
PPN akan diterapkan pada semua pembelian barang secara online yang dijual oleh vendor negara ketiga dan bukan hanya barang yang bernilai lebih dari 22 euro seperti praktik selama ini. Hal ini untuk mencegah adanya penghindaran PPN dan melindungi pedagang domestik. Austria umumnya mengenakan tarif PPN 20%.
Platform online juga akan menghadapi kewajiban pelaporan yang lebih ketat. Namun, Kementerian Keuangan tidak merespons permintaan rincian lebih lanjut terkait hal ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.