INDIA

Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 11:20 WIB
Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

NEW DELHI, DDTCNews – Akhirnya Pemerintah India menetapkan struktur baru untuk penyeragaman tarif pajak penjualan barang dan jasa (good and services tax/GST) yang selama ini ditunggu-tunggu.

Menurut ekonom Morgan Stanley, tujuan dari penyeragaman GST adalah untuk mengurangi inefisiensi yang disebabkan oleh sistem pajak yang saat ini ada di India, yaitu dengan menghilangkan cascading effect dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Efek cascade tax disebabkan oleh pajak yang dikenakan di setiap tahap produksi barang dan jasa yang akan dijual,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pemerintah telah menyepakati 4 tarif utama GST yang akan diterapkam yaitu: 5%, 12%, 18% dan 28%. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibanding yang sempat diusulkan sebelumnya oleh pemerintah sebesar 6%, 12%, 18% dan 26%.

Tarif standar untuk sebagian besar barang dan jasa akan dikenakan tarif 12% atau 18% di bawah sistem baru, sedangkan tarif 5% akan diperuntukkan bagi barang yang dikonsumsi massal, dan tarif 28% kemungkinan akan dicadangkan untuk barang konsumsi seperti mobil mewah, produk tembakau dan minuman soda untuk menebus hilangnya potensi pendapatan.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 penasihat keuangan India Arvind Subramanian memimpin sebuah komite yang mengkaji tarif untuk GST tersebut. Komite merekomendasikan struktur 2 tarif yang terdiri dari tarif rendah dan tarif standar, tapi juga mengusulkan agar India menggunakan struktur satu tarif pada jangka menengah.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

“Kita harus melihat pengalaman dari negara-negara lain, di mana sebagian besar telah mengadopsi tarif pajak tunggal ketika menerapkan GST. Singapura, misalnya yang memiliki tarif sebesar 7%, sementara Australia yang menetapkan tarif 10%,” ujarnya.

Adapun empat tingkat tarif GST ini memunculkan tantangan baru yang akan dihadapi, yaitu mengklasifikasikan barang-barang tertentu. Pemerintah harus siap dengan rintangan administrasi, infrastruktur, teknologi, dan terakhir secara akuntansi.

Sementara, seperti dilansir dari cncb.com, menetapkan tarif tunggal pun akan sulit di India. Pasalnya penghasilan yang diterima wajib pajak tidak berimbang atau sangat berbeda satu sama lain. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen