INDIA

Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 11:20 WIB
Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

NEW DELHI, DDTCNews – Akhirnya Pemerintah India menetapkan struktur baru untuk penyeragaman tarif pajak penjualan barang dan jasa (good and services tax/GST) yang selama ini ditunggu-tunggu.

Menurut ekonom Morgan Stanley, tujuan dari penyeragaman GST adalah untuk mengurangi inefisiensi yang disebabkan oleh sistem pajak yang saat ini ada di India, yaitu dengan menghilangkan cascading effect dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Efek cascade tax disebabkan oleh pajak yang dikenakan di setiap tahap produksi barang dan jasa yang akan dijual,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah telah menyepakati 4 tarif utama GST yang akan diterapkam yaitu: 5%, 12%, 18% dan 28%. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibanding yang sempat diusulkan sebelumnya oleh pemerintah sebesar 6%, 12%, 18% dan 26%.

Tarif standar untuk sebagian besar barang dan jasa akan dikenakan tarif 12% atau 18% di bawah sistem baru, sedangkan tarif 5% akan diperuntukkan bagi barang yang dikonsumsi massal, dan tarif 28% kemungkinan akan dicadangkan untuk barang konsumsi seperti mobil mewah, produk tembakau dan minuman soda untuk menebus hilangnya potensi pendapatan.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 penasihat keuangan India Arvind Subramanian memimpin sebuah komite yang mengkaji tarif untuk GST tersebut. Komite merekomendasikan struktur 2 tarif yang terdiri dari tarif rendah dan tarif standar, tapi juga mengusulkan agar India menggunakan struktur satu tarif pada jangka menengah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kita harus melihat pengalaman dari negara-negara lain, di mana sebagian besar telah mengadopsi tarif pajak tunggal ketika menerapkan GST. Singapura, misalnya yang memiliki tarif sebesar 7%, sementara Australia yang menetapkan tarif 10%,” ujarnya.

Adapun empat tingkat tarif GST ini memunculkan tantangan baru yang akan dihadapi, yaitu mengklasifikasikan barang-barang tertentu. Pemerintah harus siap dengan rintangan administrasi, infrastruktur, teknologi, dan terakhir secara akuntansi.

Sementara, seperti dilansir dari cncb.com, menetapkan tarif tunggal pun akan sulit di India. Pasalnya penghasilan yang diterima wajib pajak tidak berimbang atau sangat berbeda satu sama lain. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN