INDIA

Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 11:20 WIB
Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

NEW DELHI, DDTCNews – Akhirnya Pemerintah India menetapkan struktur baru untuk penyeragaman tarif pajak penjualan barang dan jasa (good and services tax/GST) yang selama ini ditunggu-tunggu.

Menurut ekonom Morgan Stanley, tujuan dari penyeragaman GST adalah untuk mengurangi inefisiensi yang disebabkan oleh sistem pajak yang saat ini ada di India, yaitu dengan menghilangkan cascading effect dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Efek cascade tax disebabkan oleh pajak yang dikenakan di setiap tahap produksi barang dan jasa yang akan dijual,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah telah menyepakati 4 tarif utama GST yang akan diterapkam yaitu: 5%, 12%, 18% dan 28%. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibanding yang sempat diusulkan sebelumnya oleh pemerintah sebesar 6%, 12%, 18% dan 26%.

Tarif standar untuk sebagian besar barang dan jasa akan dikenakan tarif 12% atau 18% di bawah sistem baru, sedangkan tarif 5% akan diperuntukkan bagi barang yang dikonsumsi massal, dan tarif 28% kemungkinan akan dicadangkan untuk barang konsumsi seperti mobil mewah, produk tembakau dan minuman soda untuk menebus hilangnya potensi pendapatan.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 penasihat keuangan India Arvind Subramanian memimpin sebuah komite yang mengkaji tarif untuk GST tersebut. Komite merekomendasikan struktur 2 tarif yang terdiri dari tarif rendah dan tarif standar, tapi juga mengusulkan agar India menggunakan struktur satu tarif pada jangka menengah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Kita harus melihat pengalaman dari negara-negara lain, di mana sebagian besar telah mengadopsi tarif pajak tunggal ketika menerapkan GST. Singapura, misalnya yang memiliki tarif sebesar 7%, sementara Australia yang menetapkan tarif 10%,” ujarnya.

Adapun empat tingkat tarif GST ini memunculkan tantangan baru yang akan dihadapi, yaitu mengklasifikasikan barang-barang tertentu. Pemerintah harus siap dengan rintangan administrasi, infrastruktur, teknologi, dan terakhir secara akuntansi.

Sementara, seperti dilansir dari cncb.com, menetapkan tarif tunggal pun akan sulit di India. Pasalnya penghasilan yang diterima wajib pajak tidak berimbang atau sangat berbeda satu sama lain. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?