KP2KP MUKOMUKO

Undang Ratusan WP, Kantor Pajak Beri Asistensi Terkait SP2DK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 November 2023 | 18:00 WIB
Undang Ratusan WP, Kantor Pajak Beri Asistensi Terkait SP2DK

Ilustrasi.

MOKUMOKU, DDTCNews - KP2KP Mukomuko bersama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu mengadakan edukasi terhadap ratusan wajib pajak yang mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 16-20 Oktober 2023.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi yang diberikan kantor pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam memperoleh layanan konsultasi perpajakan.

"Selain itu kegiatan sinergi ini juga sesuai dengan fungsi dari KP2KP itu sendiri yaitu: melaksanakan fungsi edukasi dan konsultasi perpajakan serta melaksanakan fungsi pengawasan dan ekstensifikasi perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Hanya dalam 1 pekan, lanjut Tomi, kantor pajak telah mengirimkan pesan melalui Whatsapp Blast yang berisi undangan konsultasi terhadap 327 wajib pajak sehingga mereka dapat menyelesaikan SP2DK yang telah diterima.

Dari total wajib pajak yang dikirimkan pesat melalui Whatsapp Blast, Kecamatan Kota Mukomuko merupakan tempat kedudukan wajib pajak terbanyak. Setelah itu, disusul Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Sungai Rumbai.

Kegiatan edukasi dilaksanakan di loket helpdesk KP2KP Mukomuko Jalan Soekarno Hatta. Dalam kegiatan itu, wajib pajak memperoleh arahan dari AR Pratama Bengkulu Satu lewat petugas KP2KP Mukomuko mengenai penyelesaian SP2DK yang diterima.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sementara itu, petugas KP2KP hanya memberikan edukasi mengenai pembayaran dan/atau pelaporan SPT wajib pajak, baik itu SPT masa maupun SPT tahunan.

Salah satu wajib pajak yang menerima Whatsapp Blast yaitu Wahana Semesta Radar Mukomuko merasa sangat terbantu dengan edukasi yang diterima dan menyatakan akan segera menindaklanjuti SP2DK yang telah diterima dari AR pengampunya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global