KP2KP MUKOMUKO

Undang Ratusan WP, Kantor Pajak Beri Asistensi Terkait SP2DK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 November 2023 | 18:00 WIB
Undang Ratusan WP, Kantor Pajak Beri Asistensi Terkait SP2DK

Ilustrasi.

MOKUMOKU, DDTCNews - KP2KP Mukomuko bersama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu mengadakan edukasi terhadap ratusan wajib pajak yang mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 16-20 Oktober 2023.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi yang diberikan kantor pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam memperoleh layanan konsultasi perpajakan.

"Selain itu kegiatan sinergi ini juga sesuai dengan fungsi dari KP2KP itu sendiri yaitu: melaksanakan fungsi edukasi dan konsultasi perpajakan serta melaksanakan fungsi pengawasan dan ekstensifikasi perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Hanya dalam 1 pekan, lanjut Tomi, kantor pajak telah mengirimkan pesan melalui Whatsapp Blast yang berisi undangan konsultasi terhadap 327 wajib pajak sehingga mereka dapat menyelesaikan SP2DK yang telah diterima.

Dari total wajib pajak yang dikirimkan pesat melalui Whatsapp Blast, Kecamatan Kota Mukomuko merupakan tempat kedudukan wajib pajak terbanyak. Setelah itu, disusul Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Sungai Rumbai.

Kegiatan edukasi dilaksanakan di loket helpdesk KP2KP Mukomuko Jalan Soekarno Hatta. Dalam kegiatan itu, wajib pajak memperoleh arahan dari AR Pratama Bengkulu Satu lewat petugas KP2KP Mukomuko mengenai penyelesaian SP2DK yang diterima.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, petugas KP2KP hanya memberikan edukasi mengenai pembayaran dan/atau pelaporan SPT wajib pajak, baik itu SPT masa maupun SPT tahunan.

Salah satu wajib pajak yang menerima Whatsapp Blast yaitu Wahana Semesta Radar Mukomuko merasa sangat terbantu dengan edukasi yang diterima dan menyatakan akan segera menindaklanjuti SP2DK yang telah diterima dari AR pengampunya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra