KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta WP Waspadai Penipuan dengan Modus Surat Tagihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 02 November 2023 | 09:30 WIB
DJP Minta WP Waspadai Penipuan dengan Modus Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan wajib pajak perlu mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Salah satunya ialah penipuan dengan modus mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui Whatsapp.

"Untuk #KawanPajak mohon agar waspada apabila menerima modus penipuan tersebut," bunyi cuitan akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menulis cuitan tersebut untuk merespons aduan dari seorang warganet. Warganet ini menyatakan telah menerima pesan Whatsapp dari pihak yang mengatasnamakan otoritas.

Dalam pesan tersebut, wajib pajak disebut tidak menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak dengan benar sehingga dikirimkan STP. Melalui pesan itu, penipu juga turut melampirkan dokumen berformat PDF dengan nama "unduhfakturtagihanpajak_hciewe.pdf.

"Hati-hati ya. Penipu sudah gunakan segala cara. Jangan pernah buka filenya. Min @DitjenPajakRI, untuk jadi waspada," bunyi cuitan pemilik akun @aewin86.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam macam di antaranya dengan memanfaatkan email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Misal, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Lalu, ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Alamat email ini dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas pajak hanya @pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak