SWISS

Negara Ini Mereformasi PPh Badan 3 Kali

Gallantino Farman | Senin, 31 Oktober 2016 | 15:20 WIB
Negara Ini Mereformasi PPh Badan 3 Kali Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer

ZURICH, DDTCNews - Awal tahun 2017, Pemerintah Swiss akan mengumumkan kerangka aturan pajak penghasilan (PPh) badan yang baru atau Corporate Tax Reform III (CTR III). CTR III ini akan menghapuskan aturan-aturan pajak yang sudah tidak sejalan dengan standar internasional.

Menteri Keuangan Ueli Maurer mengatakan ketentuan pemajakan untuk perusahaan induk dan campuran yang berada di Swiss akan diperbaiki. Bahkan, masing-masing pemerintah tingkat daerah (canton) akan diberikan alternatif untuk menurunkan tarif PPh Badan.

"Sebagai upaya menjaga persaingan, CTR III akan mengusulkan sejumlah insentif terkait penghasilan yang diterima atas transaksi hak milik intelektual," ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Ueli menambahkan fokus pemerintah di tahun 2017 adalah mempromosikan inovasi, memperkenalkan patent box yang baru, memberikan insentif biaya penelitian dan pengembangan lebih banyak, sehingga akan menghasilkan lapangan pekerjaan yang memberikan nilai tambah.

Secara keseluruhan, reformasi akan mencegah perusahaan-perusahaan untuk meninggalkan Swiss. Apalagi ditambah dengan kebebasan masing-masing canton untuk merancang kebijakan pajaknya sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan di wilayahnya.

"Selain itu, CTR III akan menutup potensi kebocoran pajak yang diperkirakan Pemerintah Swiss sekitar CHF5 miliar (Rp66 triliun)," ungkapnya.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Menurut Ueli, saat ini perusahaan-perusahaan yang tersebar penjuru canton minimal mempekerjakan 150.000 orang dan perusahaan inilah yang menyumbang 20% penerimaan pajak daerah dan berkontribusi 50% untuk penerimaan pajak pusat (federal).

Sementara itu, pemungutan suara terkait CTR III telah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat Swiss baik di level canton maupun pusat (federal). Di tingkat federal, 29 suara setuju dan 10 suara tidak setuju. Lalu di tingkat daerah, 139 suara setuju dan 55 suara tidak setuju.

Selanjutnya, pemungutan suara oleh masyarakat (publik) akan dilakukan pada bulan Februari tahun 2017 mendatang. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN