OMAN

Negara Ini Bakal Terapkan Sin Tax untuk Beberapa Produk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 16:27 WIB
Negara Ini Bakal Terapkan Sin Tax untuk Beberapa Produk

Ilustrasi. 

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akan memberlakukan pajak dosa (sin tax) pada Juni mendatang. Pengenaan pajak ini ada setelah melihat beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan terlebih dahulu.

Sin tax sebesar 100% akan berlaku pada produk tembakau, alkohol, daging babi, dan minuman energi. Sementara itu, tarif 50% akan dikenakan pada produk minuman karbonasi. Sin tax diberlakukan untuk mendorong kesehatan warga Oman.

Sin tax pada beberapa produk konsumsi diberlakukan karena dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Diberlakukannya pajak ini sebagai hasil dari perjanjian pajak 2016 oleh Gulf Co-operation Council [GCC] 6 negara,” demikian informasi yang dikutip dari The National pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dari negara-negara itu, Arab Saudi yang pertama kali memberlakukan cukai pada rokok dan minuman berpemanis yakni pada 2017. Kemudian, UEA dan Bahrain menyusul pada tahun yang sama. Sementara itu, Qatar menerapkan pajak pada Januari 2018 dengan menambahkan daging babi dan alkohol.

Negara selanjutnya yakni Kuwait. Meski belum menerapkan pajak selektif, Kuwait telah memiliki rancangan undang-undang yang akan dikenakan kepada produk tembakau, minuman energi, dan minuman ringan.

Dasar penerapan cukai ini juga disebabkan karena survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman menunjukkan lebih dari dua pertiga penduduk telah menderita diabetes. Hampir 1 dari 10 orang dewasa merokok dan hampir 40% terpapar asap rokok di rumah atau di tempat kerja.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain untuk kampanye hidup sehat, anggota GCC mengenakan pajak sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. Tujuan sin tax yakni untuk mengurangi konsumsi pada komoditas yang tidak sehat dan memanfaatkan pendapatan itu untuk memperbaiki layanan publik.

Tahun lalu, Kepala Komite Ekonomi dan Keuangan Saleh bin Said Masan sempat memprediksi implementasi kebijakan itu akan menambah setidaknya 100 juta omani rial (Rp3,7 triliun) ke dana pemerintah setiap tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN