OMAN

Negara Ini Bakal Terapkan Sin Tax untuk Beberapa Produk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 16:27 WIB
Negara Ini Bakal Terapkan Sin Tax untuk Beberapa Produk

Ilustrasi. 

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akan memberlakukan pajak dosa (sin tax) pada Juni mendatang. Pengenaan pajak ini ada setelah melihat beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan terlebih dahulu.

Sin tax sebesar 100% akan berlaku pada produk tembakau, alkohol, daging babi, dan minuman energi. Sementara itu, tarif 50% akan dikenakan pada produk minuman karbonasi. Sin tax diberlakukan untuk mendorong kesehatan warga Oman.

Sin tax pada beberapa produk konsumsi diberlakukan karena dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Diberlakukannya pajak ini sebagai hasil dari perjanjian pajak 2016 oleh Gulf Co-operation Council [GCC] 6 negara,” demikian informasi yang dikutip dari The National pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dari negara-negara itu, Arab Saudi yang pertama kali memberlakukan cukai pada rokok dan minuman berpemanis yakni pada 2017. Kemudian, UEA dan Bahrain menyusul pada tahun yang sama. Sementara itu, Qatar menerapkan pajak pada Januari 2018 dengan menambahkan daging babi dan alkohol.

Negara selanjutnya yakni Kuwait. Meski belum menerapkan pajak selektif, Kuwait telah memiliki rancangan undang-undang yang akan dikenakan kepada produk tembakau, minuman energi, dan minuman ringan.

Dasar penerapan cukai ini juga disebabkan karena survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman menunjukkan lebih dari dua pertiga penduduk telah menderita diabetes. Hampir 1 dari 10 orang dewasa merokok dan hampir 40% terpapar asap rokok di rumah atau di tempat kerja.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain untuk kampanye hidup sehat, anggota GCC mengenakan pajak sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. Tujuan sin tax yakni untuk mengurangi konsumsi pada komoditas yang tidak sehat dan memanfaatkan pendapatan itu untuk memperbaiki layanan publik.

Tahun lalu, Kepala Komite Ekonomi dan Keuangan Saleh bin Said Masan sempat memprediksi implementasi kebijakan itu akan menambah setidaknya 100 juta omani rial (Rp3,7 triliun) ke dana pemerintah setiap tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar