KABUPATEN SLEMAN

Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 14:14 WIB
Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

SLEMAN, DDTCNews — Perkembangan sidang perkara pengemplangan pajak CV TJ telah memasuki tahap akhir, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp996 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada HS, tersangka kasus manipulasi pajak CV TJ, Jumat (24/6).

Sementara dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS yang disinyalir membantu HS memanipulasi pajak telah mendapatkan vonis terlebih dulu. Keduanya mendapatkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kurungan penjara, Selasa (7/6). Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ayun Kristiyanto mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa HS terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pajak. HS bertanggungjawab atas manipulasi kewajiban pajak CV TJ.

Baca Juga:
Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

“Terdakwa HS telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i jo Pasal 43 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo Pasal 64 KUHP,” jelas Ayun, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat periode tahun 2009-2010, CV TJ melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) nihil kepada otoritas pajak. Belakangan diketahui bahwa SPT tersebut telah dimanipulasi HS selaku pemilik CV TJ dan dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS.

Ayun menambahkan perbuatan ketiga tersangka tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam hukum lantaran telah menyampaikan SPT tidak benar yang menimbulkan kerugian negara dan melakukannya berulang kali.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum HS Harapan Silalahi menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebagaimana dikutip harianjogja.com, dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar sebelumnya, Harapan sempat bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA SLEMAN

Manfaatkan! KPP Ini Buka Layanan Lapor SPT Tahunan pada Sabtu-Minggu

Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya