KABUPATEN SLEMAN

Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 14:14 WIB
Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

SLEMAN, DDTCNews — Perkembangan sidang perkara pengemplangan pajak CV TJ telah memasuki tahap akhir, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp996 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada HS, tersangka kasus manipulasi pajak CV TJ, Jumat (24/6).

Sementara dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS yang disinyalir membantu HS memanipulasi pajak telah mendapatkan vonis terlebih dulu. Keduanya mendapatkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kurungan penjara, Selasa (7/6). Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ayun Kristiyanto mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa HS terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pajak. HS bertanggungjawab atas manipulasi kewajiban pajak CV TJ.

Baca Juga:
Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

“Terdakwa HS telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i jo Pasal 43 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo Pasal 64 KUHP,” jelas Ayun, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat periode tahun 2009-2010, CV TJ melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) nihil kepada otoritas pajak. Belakangan diketahui bahwa SPT tersebut telah dimanipulasi HS selaku pemilik CV TJ dan dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS.

Ayun menambahkan perbuatan ketiga tersangka tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam hukum lantaran telah menyampaikan SPT tidak benar yang menimbulkan kerugian negara dan melakukannya berulang kali.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum HS Harapan Silalahi menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebagaimana dikutip harianjogja.com, dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar sebelumnya, Harapan sempat bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA SLEMAN

Manfaatkan! KPP Ini Buka Layanan Lapor SPT Tahunan pada Sabtu-Minggu

Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra