KABUPATEN SLEMAN

Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 14:14 WIB
Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

SLEMAN, DDTCNews — Perkembangan sidang perkara pengemplangan pajak CV TJ telah memasuki tahap akhir, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp996 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada HS, tersangka kasus manipulasi pajak CV TJ, Jumat (24/6).

Sementara dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS yang disinyalir membantu HS memanipulasi pajak telah mendapatkan vonis terlebih dulu. Keduanya mendapatkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kurungan penjara, Selasa (7/6). Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ayun Kristiyanto mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa HS terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pajak. HS bertanggungjawab atas manipulasi kewajiban pajak CV TJ.

Baca Juga:
Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

“Terdakwa HS telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i jo Pasal 43 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo Pasal 64 KUHP,” jelas Ayun, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat periode tahun 2009-2010, CV TJ melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) nihil kepada otoritas pajak. Belakangan diketahui bahwa SPT tersebut telah dimanipulasi HS selaku pemilik CV TJ dan dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS.

Ayun menambahkan perbuatan ketiga tersangka tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam hukum lantaran telah menyampaikan SPT tidak benar yang menimbulkan kerugian negara dan melakukannya berulang kali.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum HS Harapan Silalahi menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebagaimana dikutip harianjogja.com, dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar sebelumnya, Harapan sempat bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA SLEMAN

Manfaatkan! KPP Ini Buka Layanan Lapor SPT Tahunan pada Sabtu-Minggu

Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN