KABUPATEN SLEMAN

Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juli 2024 | 18:30 WIB
Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Rodentus Condrosusilo mengatakan pemkab sama sekali belum pernah menaikkan NJOP sejak kewenangan pengelolaan PBB diserahkan ke pemda.

"Sleman belum pernah melakukan penyesuaian secara massal. Rencananya baru dilaksanakan penyesuaian di 2025," katanya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat belum pernah ada penyesuaian NJOP, sambung Rodentus, masih terdapat beberapa objek pajak yang terutang PBB hanya senilai Rp5.000 setiap tahunnya.

Objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp5.000 tersebar tersebut di beberapa kelurahan antara lain Kelurahan Sambirejo, Gayamharjo, Sumberharjo dan Wukirsari. Untuk itu, NJOP perlu disesuaikan besaran PBB yang terutang sudah tidak sesuai dengan nilai pasar.

"Makanya butuh penyesuaian agar sesuai dengan kondisi dengan nilai pasarnya," ujar Condro seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, NJOP turut memengaruhi besaran PBB yang terutang setiap tahunnya. Makin tinggi NJOP, makin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Namun, pemda berwenang menurunkan besaran NJOP yang turut diperhitungkan dalam menentukan besaran PBB terutang.

Sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB ialah 20% - 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya