KABUPATEN SLEMAN

Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juli 2024 | 18:30 WIB
Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Rodentus Condrosusilo mengatakan pemkab sama sekali belum pernah menaikkan NJOP sejak kewenangan pengelolaan PBB diserahkan ke pemda.

"Sleman belum pernah melakukan penyesuaian secara massal. Rencananya baru dilaksanakan penyesuaian di 2025," katanya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Mengingat belum pernah ada penyesuaian NJOP, sambung Rodentus, masih terdapat beberapa objek pajak yang terutang PBB hanya senilai Rp5.000 setiap tahunnya.

Objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp5.000 tersebar tersebut di beberapa kelurahan antara lain Kelurahan Sambirejo, Gayamharjo, Sumberharjo dan Wukirsari. Untuk itu, NJOP perlu disesuaikan besaran PBB yang terutang sudah tidak sesuai dengan nilai pasar.

"Makanya butuh penyesuaian agar sesuai dengan kondisi dengan nilai pasarnya," ujar Condro seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi, NJOP turut memengaruhi besaran PBB yang terutang setiap tahunnya. Makin tinggi NJOP, makin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Namun, pemda berwenang menurunkan besaran NJOP yang turut diperhitungkan dalam menentukan besaran PBB terutang.

Sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB ialah 20% - 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis