KABUPATEN SLEMAN

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:30 WIB
Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman memulai tahun 2024 dengan langsung melakukan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Dengan penyerahan SPPT PBB yang lebih dini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Sleman harus menunaikan kewajiban membayar PBB paling lambat pada 30 Juni 2024.

"Ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap Bapak Ibu yang hadir dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada tahun ini, tercatat ada 661.225 lembar SPPT PBB yang disampaikan kepada wajib pajak. Adapun total ketetapan PBB tahun pajak 2024 dalam SPPT tersebut mencapai Rp98,67 miliar, naik 3,4% bila dibandingkan dengan total ketetapan tahun sebelumnya.

Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman Elli Widiastuti mengatakan pihaknya tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, terdapat beberapa objek yang NJOP-nya naik karena perubahan fungsi dan pembaruan data.

"Di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial," ujar Elli seperti dilansir koranbernas.id.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB yang terutang menggunakan SPPT. PBB harus dibayar maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Bila wajib pajak tidak membayar PBB dengan tepat waktu, wajib pajak bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar. Bunga dikenakan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya