KABUPATEN SLEMAN

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:30 WIB
Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman memulai tahun 2024 dengan langsung melakukan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Dengan penyerahan SPPT PBB yang lebih dini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Sleman harus menunaikan kewajiban membayar PBB paling lambat pada 30 Juni 2024.

"Ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap Bapak Ibu yang hadir dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pada tahun ini, tercatat ada 661.225 lembar SPPT PBB yang disampaikan kepada wajib pajak. Adapun total ketetapan PBB tahun pajak 2024 dalam SPPT tersebut mencapai Rp98,67 miliar, naik 3,4% bila dibandingkan dengan total ketetapan tahun sebelumnya.

Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman Elli Widiastuti mengatakan pihaknya tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, terdapat beberapa objek yang NJOP-nya naik karena perubahan fungsi dan pembaruan data.

"Di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial," ujar Elli seperti dilansir koranbernas.id.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB yang terutang menggunakan SPPT. PBB harus dibayar maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Bila wajib pajak tidak membayar PBB dengan tepat waktu, wajib pajak bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar. Bunga dikenakan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra