KABUPATEN SLEMAN

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:30 WIB
Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman memulai tahun 2024 dengan langsung melakukan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Dengan penyerahan SPPT PBB yang lebih dini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Sleman harus menunaikan kewajiban membayar PBB paling lambat pada 30 Juni 2024.

"Ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap Bapak Ibu yang hadir dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada tahun ini, tercatat ada 661.225 lembar SPPT PBB yang disampaikan kepada wajib pajak. Adapun total ketetapan PBB tahun pajak 2024 dalam SPPT tersebut mencapai Rp98,67 miliar, naik 3,4% bila dibandingkan dengan total ketetapan tahun sebelumnya.

Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman Elli Widiastuti mengatakan pihaknya tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, terdapat beberapa objek yang NJOP-nya naik karena perubahan fungsi dan pembaruan data.

"Di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial," ujar Elli seperti dilansir koranbernas.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB yang terutang menggunakan SPPT. PBB harus dibayar maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Bila wajib pajak tidak membayar PBB dengan tepat waktu, wajib pajak bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar. Bunga dikenakan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja