KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB
Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman memutuskan untuk memajukan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) ke akhir Juni 2024.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Yunan Nurtrianto mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun ini dimajukan ke Juni 2024 mengingat SPPT PBB telah didistribusikan pada 2 Januari 2024.

"Pada 2 Januari 2024, kami telah melaksanakan seremoni penyampaian SPPT PBB kepada seluruh kelurahan. Otomatis sejak itu pula sesuai peraturan terbaru kami tetapkan jatuh tempo pembayarannya adalah 30 Juni 2024," katanya, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai perbandingan, jatuh tempo PBB di Kabupaten Sleman pada tahun-tahun sebelumnya adalah 30 September. Percepatan jatuh tempo tersebut sejalan dengan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

"Kepala daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah…paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT," bunyi pasal 59 ayat (5).

Seperti dikutip dari joglojateng.com, Yunan pun berharap wajib pajak untuk segera melunasi PBB sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hingga pertengahan Juni, BKAD Kabupaten Sleman telah merealisasikan penerimaan dari PBB-P2 sejumlah Rp40,6 miliar, atau 52% dari target penerimaan PBB yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp78 miliar.

Saat ini, baru ada 1 kapanewon yang PBB-nya lunas 100% yakni Cangkringan. BKAD Kabupaten Sleman berharap 7 kapanewon yaitu Turi, Cangkringan, Tempel, Moyudan, Seyegan, Minggir, dan Prambanan dapat merealisasikan PBB hingga 100% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP