KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB
Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman memutuskan untuk memajukan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) ke akhir Juni 2024.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Yunan Nurtrianto mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun ini dimajukan ke Juni 2024 mengingat SPPT PBB telah didistribusikan pada 2 Januari 2024.

"Pada 2 Januari 2024, kami telah melaksanakan seremoni penyampaian SPPT PBB kepada seluruh kelurahan. Otomatis sejak itu pula sesuai peraturan terbaru kami tetapkan jatuh tempo pembayarannya adalah 30 Juni 2024," katanya, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai perbandingan, jatuh tempo PBB di Kabupaten Sleman pada tahun-tahun sebelumnya adalah 30 September. Percepatan jatuh tempo tersebut sejalan dengan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

"Kepala daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah…paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT," bunyi pasal 59 ayat (5).

Seperti dikutip dari joglojateng.com, Yunan pun berharap wajib pajak untuk segera melunasi PBB sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Hingga pertengahan Juni, BKAD Kabupaten Sleman telah merealisasikan penerimaan dari PBB-P2 sejumlah Rp40,6 miliar, atau 52% dari target penerimaan PBB yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp78 miliar.

Saat ini, baru ada 1 kapanewon yang PBB-nya lunas 100% yakni Cangkringan. BKAD Kabupaten Sleman berharap 7 kapanewon yaitu Turi, Cangkringan, Tempel, Moyudan, Seyegan, Minggir, dan Prambanan dapat merealisasikan PBB hingga 100% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya