KEBIJAKAN ENERGI

Nasib Kelanjutan PLTU Batu Bara, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 14:30 WIB
Nasib Kelanjutan PLTU Batu Bara, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Pengendara sepeda motor melintas di sekitar PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten, Kamis (15/8/2024). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berencana akan menutup PLTU Suralaya yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan posisinya terkait dengan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi harus sejalan dengan kebijakan net zero emission (NZE). Hal ini pula yang menjadi dasar penentuan kelanjutan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masih memanfaatkan batu bara sebagai sumber energinya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan langkah konkrit yang dilakukan pemerintah dalam mendukung NZE adalah pengurangan secara bertahap dan penerapan clean coal technology (CCT) pada pembangkit yang masih beroperasi.

"Batubara akan tetap memiliki perannya sesuai dengan bauran energi kita. Namun menuju net zero akan didukung oleh kebijakan, investasi, dan teknologi PLTU ramah lingkungan," kata Bahlil, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Terkait dengan kebijakan PLTU, pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini PLTU berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini secara bertahap dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

Sementara itu, terhadap PLTU yang beroperasi akan diterapkan teknologi CCT, antara lain dengan mengimplementasikan teknologi supercritical dan ultra-supercritical.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Terdapat 7 tujuh PLTU batu bara yang telah beroperasi menggunakan teknologi supercritical dan ultra supercritical dengan total kapasitas 5.455 MW, yaitu PLTU Cirebon (660 MW), PLTU Paiton 3 (815 MW), PLTU Cilacap 3 (660 MW), PLTU Adipala (660 MW), PLTU Banten/LBE 1 (660MW), PLTU Jawa 7 Unit 1 (1.000 MW), dan PLTU Jawa 8 (1.000 MW).

Pemerintah juga merencanakan untuk mengembangkan PLTU batu bara dengan menggunakan teknologi boiler ultra-supercritical di 9 lokasi di Pulau Jawa dengan total kapasitas sebesar 10.130 MW. Pengembangan ini akan dilakukan sampai dengan 2028 atau sebesar 37,43% dari total perencanaan PLTU batu bara.

Selain mendorong PLTU menggunakan teknologi ramah lingkungan seperti CCT, Kementerian ESDM mendorong pula pelaksanaan cofiring (pencampuran bahan bakar) PLTU batu bara dengan biomassa. Apalagi Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sumber energi tersebut lantaran memiliki perkebunan sawit yang dapat diolah menjadi biomassa. Strategi ini terbukti dapat mengurangi emisi yang dihasilkan oleh PLTU.

Saat ini hampir 60% atau sekitar 91 GW pembangkit listrik Indonesia berasal dari batu bara. Oleh karena itu, pemerintah menyadari bahwa pengurangan penggunaan batu bara sebagai sumber energi utama di Indonesia perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya