ADMINISTRASI PAJAK

Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 17:00 WIB
Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Tampilan informasi perpajakan pada DJP Online milik wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terkadang membutuhkan konsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk menyelesaikan kendala perpajakan. Kadang pula, wajib pajak perlu berkomunikasi langsung dengan account representative (AR) sebagai perpanjangan tangan dari KPP dalam mengawasi kepatuhan perpajakan para wajib pajak.

Untuk mengantisipasi keperluan dalam berkoordinasi atau berkomunikasi dengan otoritas pajak, ada baiknya wajib pajak mengetahui nama dari AR 'pribadi' yang mengawasi kepatuhan perpajakannya. Nama AR ini bisa dicek langsung melalui laman DJP Online, pajak.go.id.

"Butuh bertemu AR? Wajib pajak dapat mengecek nama AR-nya melalui pajak.go.id," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Caranya mengecek AR di laman DJP Online cukup mudah. Pertama, buka laman pajak.go.id dan lakukan login pada akun wajib pajak. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode captcha.

Kemudian, pada laman awal DJP Online, klik tab 3 garis di sudut kanan atas, lantas klik tab 'Profil'. Klik tab 'Data Profil', lalu klik info perpajakan.

"Nama KPP terdaftar dan nama lengkap AR akan tampil," cuit DJP.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Pada laman yang sama, wajib pajak juga bisa melihat nomor telepon KPP terdaftar yang bisa dihubungi. Nomor Whatsapp atau alamat email masing-masing kantor pajak juga bisa dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, PMK 45/2021 menjabarkan bahwa AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP