ADMINISTRASI PAJAK

Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 17:00 WIB
Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Tampilan informasi perpajakan pada DJP Online milik wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terkadang membutuhkan konsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk menyelesaikan kendala perpajakan. Kadang pula, wajib pajak perlu berkomunikasi langsung dengan account representative (AR) sebagai perpanjangan tangan dari KPP dalam mengawasi kepatuhan perpajakan para wajib pajak.

Untuk mengantisipasi keperluan dalam berkoordinasi atau berkomunikasi dengan otoritas pajak, ada baiknya wajib pajak mengetahui nama dari AR 'pribadi' yang mengawasi kepatuhan perpajakannya. Nama AR ini bisa dicek langsung melalui laman DJP Online, pajak.go.id.

"Butuh bertemu AR? Wajib pajak dapat mengecek nama AR-nya melalui pajak.go.id," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Caranya mengecek AR di laman DJP Online cukup mudah. Pertama, buka laman pajak.go.id dan lakukan login pada akun wajib pajak. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode captcha.

Kemudian, pada laman awal DJP Online, klik tab 3 garis di sudut kanan atas, lantas klik tab 'Profil'. Klik tab 'Data Profil', lalu klik info perpajakan.

"Nama KPP terdaftar dan nama lengkap AR akan tampil," cuit DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pada laman yang sama, wajib pajak juga bisa melihat nomor telepon KPP terdaftar yang bisa dihubungi. Nomor Whatsapp atau alamat email masing-masing kantor pajak juga bisa dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, PMK 45/2021 menjabarkan bahwa AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?