KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan Rampung, KPP Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:31 WIB
Musim SPT Tahunan Rampung, KPP Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kantor pelayanan pajak (KPP) mulai melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak strategis.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang mencakup analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, hingga analisis transfer pricing atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Penelitian komprehensif dilakukan dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa.

"Penelitian komprehensif suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Analisis yang dilakukan saat melaksanakan penelitian komprehensif antara lain, pertama, analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence yang dimiliki DJP. Kedua, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak.

Ketiga, analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor. Keempat, analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan lain sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Kelima, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional. "Analisis ini wajib dilakukan dalam hal terdapat transaksi afiliasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran khusus 3A dan 3B SPT Tahunan PPh," bunyi SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Keenam, analisis yang didasarkan dari mirroring atas hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan PK. Ketujuh, analisis atas data internal dan eksternal seperti data ILAP, data EOI, dan data informasi keuangan.

Kedelapan, analisis dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan informasi intelijen perpajakan dari kantor pusat atau kanwil DJP. Kesembilan, kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Semua kegiatan di atas wajib dilakukan oleh KPP kecuali tidak tersedia data/keterangan atau keadaan kahar yang mengakibatkan penelitian tidak dapat dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN