PELAPORAN SPT TAHUNAN

Musim Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Siap Uber Harta WP di 113 Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 18:39 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Siap Uber Harta WP di 113 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) siap mengejar data dan informasi yang dimiliki wajib pajak di 113 negara. Tujuannya, menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak.

Langkah tersebut dilakukan mengingat saat ini merupakan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

"Saat ini sudah ada 113 negara atau mitra yurisdiksi partisipan yang memberikan data informasi keuangan kepada DJP," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto dalam acara TaxLive DJP episode: 40, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Eko mengatakan pertukaran data dan informasi secara global yang dikenal dengan exchange of information (EoI) tersebut merupakan konsekuensi atas perkembangan teknologi dan digitalisasi. Hal ini membuat transaksi keuangan lintasnegara lebih mudah untuk dilakukan.

Kata dia, EoI diperlukan agar Indonesia dinilai sebagai negara yang transparan oleh negara-negara lain. Sebab, selain menerima data dan informasi, Indonesia juga memberikan hal serupa ke negara/yurisdiksi tujuan pelaporan.

"Data-data tersebut dijamin keamanan, kerahasiaan. Serta [masih] memerlukan penelitian lebih lanjut, nanti dicocokan dengan laporan SPT-nya. Kalau tidak lapor tentu memerlukan konfirmasi. Nanti itu dioptimalkan untuk penerimaan pajak," kata Eko.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Eko menjelaskan ada 3 skema dalam EoI yakni secara automatic, by request, dan spontan. Secara automatic artinya DJP mendapatkan data dari yurisdiksi partisipan secara periodik berdasarkan aplikasi common transmission system (CTS). "Jadi kalau ada penduduk Indonesia info keuangan di Australia, Jepang, Swiss ada data-data yang dipertukarkan," ujarnya.

"Kalau mekanisme by request bisa bersumber dari pajak kepemilikan berdasarkan akuntansi, data royalti, manajemen bisa diminta secara resiprokal dan spontan," ujarnya.

Di sisi lain, Eko mengatakan EoI penting diterapkan di Indonesia. Sebab, bila tidak, Indonesia akan dikategorikan sebagai negara yang tidak kooperatif, akibatnya nanti dikenal oleh negara-negara lain menjadi tempat pencucian uang dan dana ilegal, negara tax haven, dan dicurigai sebagai sumber dana terorisme.

"Jadi transparansi data perpajakan antar negara juga penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di Indonesia. Seperti belakangan kan ada proyek Mandalika, Ibu Kota Negara (IKN) jadi pertukaran informasi itu penting," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?