ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror 'kirimspt005' Saat Lapor SPT Masa, Coba Ikuti Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2023 | 13:00 WIB
Muncul Eror 'kirimspt005' Saat Lapor SPT Masa, Coba Ikuti Tips Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips bagi wajib pajak yang menemui kendala saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 Badan. Kendala yang dimaksud adalah munculnya notifikasi eror 'kirimspt005' pada e-bupot.

Jika notifikasi eror tersebut muncul, wajib pajak perlu memastikan pengisian SPT sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Selain itu, perlu dipastikan juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sudah sesuai dan tidak ada selisih (kurang setor).

"Jika sudah merekam NTPN maka pastikan NTPN sudah masuk di daftar bukti penyetoran yang ada di menu penyiapan SPT. Jika belum, silakan ke menu penyiapan SPT terlebih dulu kemudian klik simpan hingga NTPN muncul," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, apabila wajib pajak mengakses Penyiapan SPT dan melengkapi data yang diminta. Jangan lupa, wajib pajak juga mengisi bagian penandatangan. Setelah itu, tekan Simpan agar data terunggah dan kirim kembali SPT tersebut.

Apabila eror tersebut masih muncul, wajib pajak dapat menempuh langkah lainnya. Pertama, silakan melakukan clear cache and cookies pada browser. Kedua, menggunakan new private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome).

Ketiga, menggunakan browser, koneksi, atau perangkat lainnya dan pastikan jaringan internet berjalan stabil. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mencoba secara berkala langkah-langkah tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.

Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan