KEANGGOTAAN OECD

Muluskan Proses Aksesi, Delegasi Indonesia Kunjungi Markas OECD

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 08:30 WIB
Muluskan Proses Aksesi, Delegasi Indonesia Kunjungi Markas OECD

OECD.

PARIS, DDTCNews - Delegasi Kemenko Perekonomian berkunjung ke markas Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka membahas proses aksesi Indonesia sebagai anggota organisasi tersebut.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas tentang proses aksesi, instrumen dan standar OECD yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, dan pembiayaan sehubungan dengan proses aksesi.

"Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi sehubungan minat Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Komitmen kuat juga ditunjukkan dengan beberapa pertemuan menteri pemerintah Indonesia dengan sekjen OECD," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Susiwijono mengatakan pada tingkatan teknis, kementerian yang memiliki keterkaitan dengan OECD sudah mulai bersiap baik dalam aspek substansi maupun teknis. Rencananya, pemerintah akan membentuk tim nasional yang berfokus menyiapkan proses aksesi.

Pada kesempatan yang sama, delegasi Indonesia yang hadir di Paris juga menggelar pertemuan dengan duta besar dan perwakilan dari Australia, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Kanada, dan Selandia Baru.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenko Perekonomian mengeklaim setiap negara telah menyampaikan dukungan atas minat Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Tak hanya itu, negara-negara tersebut juga bersedia memberikan dukungan yang dianggap perlu.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menanggapi hal tersebut, Indonesia berharap dukungan dapat segera diberikan guna mempercepat proses aksesi. "Kerja sama yang terjalin dengan negara OECD tidak hanya dimaknai untuk proses keanggotaan OECD saja. Sebelumnya, kerja sama telah dilakukan dengan negara anggota OECD dalam konteks hubungan bilateral ekonomi," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi.

Lebih lanjut, Indonesia juga akan bekerja sama dengan negara-negara lain yang juga sedang menempuh proses aksesi sebagai anggota OECD yakni Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini