ANGGARAN PEMERINTAH

Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,91% sampai dengan 10,1% dalam rancangan APBN 2024.

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menyebut pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 mencapai Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.335,1 triliun.

"Penerimaan perpajakan kami targetkan sebesar 9,91% hingga 10,1% [dari PDB]. Dengan komposisi tersebut, defisit kita jaga sebesar 2,17% hingga 2,64%," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apabila dirupiahkan, lanjut Eka, defisit anggaran pada tahun depan direncanakan mencapai Rp498,8 triliun hingga Rp611,3 triliun. Adapun belanja negara ditargetkan sejumlah Rp3.207 triliun - Rp3.460 triliun atau setara dengan 13,97% - 14,97% dari PDB.

Belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.392 triliun hingga Rp2.615,6 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp815 triliun hingga Rp845 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati sembari menjaga kesehatan APBN lewat peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," ujarnya pada 20 Februari 2023.

Tambahan informasi, pemerintah juga menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN