ANGGARAN PEMERINTAH

Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,91% sampai dengan 10,1% dalam rancangan APBN 2024.

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menyebut pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 mencapai Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.335,1 triliun.

"Penerimaan perpajakan kami targetkan sebesar 9,91% hingga 10,1% [dari PDB]. Dengan komposisi tersebut, defisit kita jaga sebesar 2,17% hingga 2,64%," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila dirupiahkan, lanjut Eka, defisit anggaran pada tahun depan direncanakan mencapai Rp498,8 triliun hingga Rp611,3 triliun. Adapun belanja negara ditargetkan sejumlah Rp3.207 triliun - Rp3.460 triliun atau setara dengan 13,97% - 14,97% dari PDB.

Belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.392 triliun hingga Rp2.615,6 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp815 triliun hingga Rp845 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati sembari menjaga kesehatan APBN lewat peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," ujarnya pada 20 Februari 2023.

Tambahan informasi, pemerintah juga menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra