ANGGARAN PEMERINTAH

Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,91% sampai dengan 10,1% dalam rancangan APBN 2024.

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menyebut pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 mencapai Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.335,1 triliun.

"Penerimaan perpajakan kami targetkan sebesar 9,91% hingga 10,1% [dari PDB]. Dengan komposisi tersebut, defisit kita jaga sebesar 2,17% hingga 2,64%," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Apabila dirupiahkan, lanjut Eka, defisit anggaran pada tahun depan direncanakan mencapai Rp498,8 triliun hingga Rp611,3 triliun. Adapun belanja negara ditargetkan sejumlah Rp3.207 triliun - Rp3.460 triliun atau setara dengan 13,97% - 14,97% dari PDB.

Belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.392 triliun hingga Rp2.615,6 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp815 triliun hingga Rp845 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati sembari menjaga kesehatan APBN lewat peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," ujarnya pada 20 Februari 2023.

Tambahan informasi, pemerintah juga menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai