PELAYANAN PAJAK

Mulai Sekarang, Ada 3 Operator Seluler yang Layani SMS OTP DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:42 WIB
Mulai Sekarang, Ada 3 Operator Seluler yang Layani SMS OTP DJP Online

Ilustrasi. (fDJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan mulai pekan ini ini, layanan SMS OTP sudah bisa digunakan wajib pajak yang memakai nomor ponsel operator XL. Pembaruan tersebut telah dirampungkan DJP pada pekan lalu.

"Sudah [bisa menggunakan SMS OTP dengan nomor ponsel XL]," katanya, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Iwan menuturkan satu pekerjaan lain yang tersisa dari SMS OTP adalah membuat pembaruan pengumuman di laman login DJP online. Hingga saat ini, pengumuman terkait layanan SMS OTP baru mencakup dua operator yang pertama kali bekerja sama dengan DJP, yaitu Telkomsel dan Indosat.

Sebelumnya, Iwan menyatakan proses penyambungan sistem XL dengan sistem DJP Online untuk mengakomodasi layanan SMS OTP membutuhkan waktu lama. Hal tersebut menyebabkan gangguan dalam layanan elektronik kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Sempat Gagal Akses DJP Online? Ternyata Ada Pembaruan Layanan SMS OTP’.

"Untuk pengumumannya, maaf, itu belum update," kata Iwan.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang ingin mengaktifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, ubah nomor ponsel di halaman profil pada DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di ponsel.

Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor ponsel berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, wajib pajak tetap masih bisa menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?