KABUPATEN NGAWI

Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:45 WIB
Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi. (DDTCNews)

NGAWI, DDTCNews – Pemkab Ngawi, Jawa Timur mulai menyebarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun fiskal 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada kecamatan untuk diteruskan ke perangkat desa yang ada di wilayahnya. Kecamatan Bringin menjadi lokasi pertama distribusi SPPT PBB-P2 pada awal Maret ini.

"Untuk kelancaran pendistribusian SPPT PBB-P2, mohon segera menunjuk petugas petugas PBB yang diusulkan oleh pemerintah desa dengan surat keputusan kepala desa," kata perwakilan BKD Nuryanti Ekawati, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menilai perangkat desa berperan penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, kepala desa diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap proses distribusi SPPT PBB di wilayahnya masing-masing.

Nuryati menyebutkan dengan modal pengawasan yang kuat maka pemerintah mampu memastikan distribusi SPPT PBB-P2 sampai kepada pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat segera membayar tagihan SPPT PBB-P2 ke kas daerah.

"Kami berharap kepala desa senantiasa mengawasi dan memonitoring petugas PBB-P2 dan RT/RW terhadap SPPT PBB-P2 yang telah disampaikan agar benar-benar sampai kepada masyarakat baik dari sisi target waktu maupun nilai pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Camat Bringin Supriyadi mengatakan momen distribusi SPPT berbarengan dengan musim panen. Dia berharap proses distribusi dapat tepat waktu dan target pelunasan SPPT PBB-P2 dapat tercapai 100% sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Bila ada perubahan SPPT karena salah nama, alamat, dan besarnya pajak terutang, untuk segera dilaporkan paling lambat bulan Maret 2021 sehingga tak mengganggu pelunasan lebih awal," ujarnya seperti dilansir dero.ngawikab.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN