KABUPATEN NGAWI

Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:45 WIB
Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi. (DDTCNews)

NGAWI, DDTCNews – Pemkab Ngawi, Jawa Timur mulai menyebarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun fiskal 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada kecamatan untuk diteruskan ke perangkat desa yang ada di wilayahnya. Kecamatan Bringin menjadi lokasi pertama distribusi SPPT PBB-P2 pada awal Maret ini.

"Untuk kelancaran pendistribusian SPPT PBB-P2, mohon segera menunjuk petugas petugas PBB yang diusulkan oleh pemerintah desa dengan surat keputusan kepala desa," kata perwakilan BKD Nuryanti Ekawati, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dia menilai perangkat desa berperan penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, kepala desa diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap proses distribusi SPPT PBB di wilayahnya masing-masing.

Nuryati menyebutkan dengan modal pengawasan yang kuat maka pemerintah mampu memastikan distribusi SPPT PBB-P2 sampai kepada pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat segera membayar tagihan SPPT PBB-P2 ke kas daerah.

"Kami berharap kepala desa senantiasa mengawasi dan memonitoring petugas PBB-P2 dan RT/RW terhadap SPPT PBB-P2 yang telah disampaikan agar benar-benar sampai kepada masyarakat baik dari sisi target waktu maupun nilai pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sementara itu, Camat Bringin Supriyadi mengatakan momen distribusi SPPT berbarengan dengan musim panen. Dia berharap proses distribusi dapat tepat waktu dan target pelunasan SPPT PBB-P2 dapat tercapai 100% sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Bila ada perubahan SPPT karena salah nama, alamat, dan besarnya pajak terutang, untuk segera dilaporkan paling lambat bulan Maret 2021 sehingga tak mengganggu pelunasan lebih awal," ujarnya seperti dilansir dero.ngawikab.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China